Wartakontras.com, Pekanbaru – Sidang Pra Peradilan (Prapid) Kasus Kriminalisasi Jodi Pratama Mahasiswa di Pekanbaru semakin menguak rekayasa perkara dalam penetapan tersangka, Kamis (26/6/2025) di Pengadilan Kelas 1A Pekanbaru.
Pasalnya, rekaman CCTV Barang Bukti elektronik yang digunakan tidak sah karena tidak ada video yang menggambarkan adanya tindak pidana pemukulan yang dilakukan Tersangka Jodi Pratama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sugeng Harsoyo dengan Agenda menghadirkan Saksi Ahli Pakar Pidana Erdiansyah SH MH.
Tim Kuasa Hukum Jodi Pratama Dr Irfan A.R Comel menanyakan apakah sah alat bukti/barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV bisa digunakan sebagai Alat Bukti/Barang Bukti Elektronik terlihat Tersangka tidak ada melakukan perbuatan Pidana dalam rekaman CCTV.
“Tidak sah, karena bukti-bukti yang dihadirkan harus lebih terang dari cahaya.Penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan Per kapolri Nomor 6 Tahun 2019” tegas Erdiansyah Pakar Hukum Pidana.
Erdiansyah Pakar Hukum Pidana Kenamaan Riau ini menegaskan merupakan adagium hukum yang berarti bahwa dalam perkara pidana, bukti yang diajukan harus sangat jelas dan meyakinkan, sehingga tidak menyisakan keraguan sedikit pun bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Ungkapan BuktiHarua Lebih Terang dari Cahaya ini mengandung beberapa makna penting dalam konteks hukum pidana:
Kualitas Bukti:
Bukti yang diajukan haruslah berkualitas tinggi, jelas, dan tidak ambigu. Artinya, bukti tersebut harus mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terdakwa benar-benar bersalah melakukan tindak pidana
Rekayasa penetapan Jodi Pratama menjadi tersangka yang dilakukan Polsek Tenayan Raya yang terkuak diantaranya Pelapor Sugiantoro Alias Toro merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan salah satu saksi Irfan juga merupakan ODGJ yang memiliki Krtu Kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Al hasil, Saksi Diintervensi dan ODGJ Direkayasa Sebagai Orang Normal oleh Pihak Kepolisian terbukti.
Dari kelima saksi yang cabut kesaksiannya adalah saksi Arianto Manalu Alias Kucul. Mencabut karena keterangan sebelumnya dipaksa Penyidik
Saksi Kucul yang tidak ada melihat Tersangka Jodi melakukan pemukulan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka Jodi ada melakukan pemukulan. Namun, Nuraninya tidak Terima akhir Kucul mencabut kesaksiannya yang berada di bawah tekanan dan tidak sesuai fakta. Sehingga, Hakim selalu Wakil Tuhan di Bumi ini harus segera memberikan keputusan yang adil membebaskan Jodi Pratama dari Jeratan Kriminalisasi yang dilakukan Polsek Tenayan Raya.





