Wartakontras.com, Pekanbaru – Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri Pekanbaru Delta Tamtama meminta agar JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Yulianis Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemko Pekanbaru sebagai tersangka Korupsi Pemotongan anggaran Pemko Pekanbaru.
“Saya ingin Yulianis itu bisa duduk di kursi terdakwa itu, karena melakukan pemotongan anggaran, mungkin bisa jadi saudara masuk duduk bersama terdakwa karena saudara (Yasin,red) ikut dan mengetahui pemotongan itu, ” ungkap Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama.
Demikian disampaikan Delta Tamtama Hakim Tipikor PN Pekanbaru menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Sidang korupsi, Selasa 20 Mei 2025 dengan terdakwa Mantan Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar dan Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam sidang korupsi yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar .
Sidang menghadirkan lima saksi adalah Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto,Auditor Inspektorat Mario Adil serta dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri.
Kelima saksi kemudian diambil sumpah secara Islam. Sebelum bersaksi, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengingatkan para saksi untuk menjawab yang sebenarnya.
”Jawab dengan yang sebenarnya ya. Menjadi saksi itu adalah kewajiban sebagai warga negara,” tegas hakim Delta mengingatkan.
“Masih terus juga kalian potong-potong seperti ini? Boleh gak sih pemotongan – pemotongan seperti ini?. Anda Kabid, mau juga ngasih potongan ini? Karena Walikota baru main tambah dari 10 persen menjadi 15 persen sekarang?, ” tegas Hakim Delta.
“Sudah berapa terkumpul, berapa disetor ke Walikota mu yang baru. Bilang ke Walikotamu yang baru. Terima juga seperti ini? Takut kan kamu, ” tegas Hakim Delta.
Pada sidang pemeriksaan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi.Mereka seluruhnya adalah ASN di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kelimanya turut menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Sidang korupsi yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar ini merupakan sidang ketiga.
Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama meminta Jaksa KPK menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru menjadi tersangka karena masih terjadinya korupsi pemotongan anggaran 10 persen untuk GU Pemko Pekanbaru seperti disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto.
Bahkan, Hakim Tipikor PN Pekanbaru menanyakan sudah berapa terkumpul pemotongan anggaran tersebut semenjak Walikota Agung Nugroho dan berapa yang disetorkan kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.***(Tim).





