Kejari Inhu Tuntut 5 Tahun Penjara Ajismanto, Otak Pelaku Pembacokan Jurnalis Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri 

Kejari Inhu Tuntut 5 Tahun Penjara Ajismanto, Otak Pelaku Pembacokan Jurnalis Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri

Indragiri Hulu, Riau– Kasus pembacokan terhadap jurnalis mitrapolri.net sekaligus anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri, Suratno, memasuki babak penting. Persidangan yang digelar di *Pengadilan Negeri Rengat* mengungkap fakta-fakta mengejutkan, termasuk keterlibatan oknum yang diduga sebagai dalang aksi pembacokan brutal itu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada *Selasa, 10 Maret 2024*, di sekitar barak eks PT. Runggu Prima Jaya—yang kini berubah nama menjadi *Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari (JTSML)*—di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam peristiwa tersebut, Suratno dibacok secara keji oleh dua pelaku: *Angga alias Abay* dan *Rizky Renggo Saputra alias Rizky bin Jarot*, yang merupakan preman bayaran. Keduanya diduga kuat bertindak atas perintah *Ajismanto alias Ajis*, yang kini menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

Korban mengalami luka serius dan *cacat permanen* di sebagian tubuhnya, termasuk tangan yang hampir putus. Ia mengungkap bahwa Ajismanto menyuruh para pelaku untuk menghabisi semua jangan sampai ada tersisa menjadi saksi

“Habisi mereka semua, jangan sampai ada saksi.” ujar Suratno menirukan perintah terdakwa Ajismanto.

 

Sidang dan Kesaksian

 

Pada  Senin, 14 April 2025, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian. Suratno hadir langsung memberikan kesaksian mengharukan.

> “Parang diambil Ajis dari dalam barak, lalu diberikan ke Angga dan Rizky. Saya dibacok tanpa ampun. Ini pembunuhan berencana,” ujar Suratno berlinang air mata.

 

Dua saksi lain turut memberikan kesaksian yang menguatkan, yakni *Giyar* dan *BJ Sapri*, Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri. Mereka melihat langsung korban dalam kondisi berdarah-darah dan menyatakan Ajis memerintahkan agar “tidak ada saksi yang selamat”.

 

*Tuntutan Jaksa: 5 Tahun Penjara untuk Ajismanto*

 

Dalam sidang yang digelar *Rabu, 14 Mei 2025*, *Jaksa Penuntut Umum Hafiz* menyatakan bahwa *Ajismanto alias Ajis* secara sah dan meyakinkan telah bersalah *menghasut melakukan tindak pidana* sesuai *Pasal 160 KUHP*.

 

JPU menuntut Ajismanto dengan *pidana penjara selama 5 (lima) tahun*, dikurangi masa tahanan, dan dikenakan biaya perkara sebesar *Rp 2.000*

Adapun genda Sidang Selanjutnya adalah sebagai berikut :

 

-16 Mei 2025 Pembacaan pledoi/pembelaan dari pihak terdakwa

-21 Mei 2025: Sidang putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap seorang jurnalis dan anggota kelompok tani yang diduga berkaitan dengan konflik lahan dan kepentingan perusahaan. Perhatian Publik ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *