Polisi Didesak Tangkap Ansori Mantan Napi Pengancam dan Sebar Fitnah Resahkan Masyarakat

Wartakontras.com, Pekanbaru- Polisi didesak untuk segera menangkap Ansori Mantan Narapidana (Napi) yang mengancam membunuh Saudara Hondro Pimpinan Media Hebat Riau yang sudah dilaporkan kembali ke Polresta Pekanbaru.

Pasalnya, Ansori Mantan Napi ini kembali berulah dengan menyebar fitnah yang membuat resah masyarakat sudah banyak Laporan Polisi terhadap Ansori.
Sehingga, Polisi didesak segera menangkap Ansori.Apalagi, Laporan Polisi terhadap Ansori sudah diproses Polresta Pekanbaru, Polisi didesak segera menangkap dan menahan Ansori yang dikenal tukang ancam dan hobby menyebar fitnah yang membuat gaduh dan resah masyarakat.
“Kami mendesak Polresta Pekanbaru segera menangkap dan menahan Ansori karena sudah banyaknya Laporan Polisi terhadap Ansori yang sudah meresahkan masyarakat, ” ungkap Yusman Gea kepada Wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ansori dilaporkan ke Polisi karena menyebar fitnah baik secara langsung maupun melalui media online dan media sosial miliknya. Sehingga, Masyarakat merasa resah dengan Ansori yang suka mengancam dan menyebarkan fitnah. Sampai saat ini sudah ada dua Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru terhadap Ansori dan sudah diproses. Laporan Polisi Pertama dilaporkan Yusman Gea yang difitnah Ansori melalui media onlinenya dan media sosial. Sehingga, Laporan Polisi terhadap Ansori audah diproses Polresta Pekanbaru sehingga tunggu pemanggilan terhadap Ansori. Kedua, Laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru yang dilaporkan Rudi Yanto yang melaporkan Ansori membuat fitnah di depan umum di Pasar Panam, Sabtu 7 Maret 2026.
“Laporan Kami sudah diproses Polresta Pekanbaru. Kami harap Polisi segera menangkap dan menahan Ansori karena banyaknya Laporan Polisi terhadap Ansori dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, ” tegas Yusman Gea di Mapolres tta Pekanbaru.

“Ansori segera kita Panggil selaku terlapor. Laporan terhadap Ansori audah diproses. Pelapordan saksi- saksi sudah kita periksa. Alat bukti dan barang bukti audah diterima SP2HP audah dikirimkan kepada Pelapor,” terang Penyidik Polresta Pekanbaru.
Ansori merupakan Mantan Narapidana yang sempat menjadi Buron/DPO (Daftat Pencarian Orang) Kejari Pekanbaru dalam kasus pengancaman pembunuhan melalui media sosial/elektronik. Ansori ditangkap Kemarin Pekanbaru Kamis, 27 Februari 2025 malam langsung dijebloskan ke dalam tahanan Penjara.Lokasi Penangkapan Ansori di Rumahnya di Perumahan Graha Nuansa Damai, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Ansori sempat Status Buron hampir satu tahun sebelum akhirnya dieksekusi oleh tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Pekanbaru untuk menjalani vonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara tidak membuat Ansori jera untuk kembali berbuat tindakan Pidana Kali ini Ansori tidak hanya menebar ancaman kepada masyarakat namun menyebar fitnah yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *