Sidang Lapangan Ganti Rugi Tol Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn, Tim Kuasa Hukum Ida Febriana Tunjukan Lahan 54 Hektar Miliknya Dengan Penguasaan Lahan dan Objek Tanaman di Desa Rimbo Panjang

Wartakontras.com, Kampar – Sidang Gugatan Perkara Ganti Rugi Jalan Tol yang diajukan Ida Febriana Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn memasuki Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (13/3/2026).

Sidang PS terungkap Penggugat Ida Febriana bisa menunjukan lahan milknya seluas 54 hektar atau 540.000 M2 (Meter Persegi) dalam Sidang PS.

Ketua Majelis Hakim Ridho Akbar, SH.MH memimpin dalam Sidang PS Perkara No.254/Pdt.G/2025/PN.Bkn, Jumat (13/3/2026) yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Dihadiri Hakim Anggota : Indra Tua Hasangapon Harahap, S. H., M. H dan Petrus Arjuna Sitompul, S. H.  Penggugat dihadiri Tim Ida Febriana dan Kuasa Hukum RMB Pasaribu,SH,.MH&Associate s. Tergugat I Gunawan Saleh tidak hadir, Tergugat II s/d IX diwakili Kuasa Hukum. Sementara Kades Rimbo Panjang diwakili Kadus Dusun III Junaidi dan perwakilan BPN Kampar. Camat Tambang dan BPJN PUPR Provinsi Riau Turut tergugat yang tidak hadir dalam sidang PS.

Tidak hanya menunjukan Objek tanah sesuai surat milknya yang dikuasai, Tim Ida Febriana dengan Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum RMB Pasaribu,SH,.MH&Associates juga menjelaskan dan menujukan kepada Majelis Hakim PN Bangkinang dan Tergugat serta pihak tergugat pihaknya menguasai Lahan Ganti Rugi Jalan Tol sepanjang 900 miliknya membujur dari utara ke selatan dan lebar 600 meter miliknya dari Barat ke Timur.

Dalam Sidang Lapangan Hakim meminta agar semua Lahan Tol yang diperkarakan Penggugat agar ditunjukkan supaya tidak ada lagi nanti tidak ada lagi gugatan lainnya karena memang sudah dilakukan pemeriksaan seluruh Objek yang diperkarakan untuk ganti rugi Jalan Tol.

Penggugat juga menunjukan fakta batas batas sempadan tanah miliknya yang sudah terjadi ada perubahan sesuai kondisi terkini. Sebelah Utara Berbatas dengan Waris Mak Itam, Sempadan sebelah Selatan, Barat dan Timur berbatasan dengan Parit atau batas tiga sempadan lainnya berbatasan dengan Parit.

Ada 9 Tergugat dalam Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn yang digugat Ida Febriana adalah sebagai berikut tergugat 1 Gunawan Saleh, Tergugat 2 SYAFRI M, Tergugat 3 Umi Salamah, Tergugat 4 Afrizal, Tergugat 5 Mohd. Syafi’i, Tergugat 6 Jeri Vamarta, Tergugat 7 Farmathias Amrullah, tergugat 8 Abdul Muis Usman, Tergugat 9 Umar.

Sementara, ada 4 pihak yang menjadi Turut Tergugat. Turut tergugat 1.Kepala Desa Rimbo Panjang,2 Camat Tambang, 3 BPN Kampar, 4 PUPR-BPJN Provinsi Riau.

Adapun Gugatan Ida Febriana adalah

-Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;

-Menyatakan tindakan Tergugat I s/d Tergugat IX merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

-Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RK. III RT.001 Km. 22 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Kampar Daerah TK II Kampar dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Tertanggal 10 November Tahun 1980 yang diperoleh dari Sdr. KHALIH seluas + 54 Ha adalah milik PENGGUGAT dengan Batas Sepadan sebagai berikut :

_Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Mak Itam/Zainuli= 600 Meter

_Sebelah Timur berbatas dengan tanah: Bustanil/Hutan= 900 Meter

_Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Hutan= 600 Meter

_Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Parit/Tali Air= 900   Meter

Yang masuk kedalam pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dalam hal ini Proyek Pembangunan Nasional Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru adalah sah milik Penggugat;

-Menyatakan Penggugat berhak atas Ganti Rugi pada pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dalam hal ini Proyek Pembangunan Nasional Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru;

-Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar Ganti Rugi terhadap tanah milik Penggugat yang terkena Pengadaan Tanah Proyek Strategi Nasional (PSN) yang didalam hal ini  Proyek Pembangunan Nasional Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru dengan rincian NIS sebagai berikut :

Dengan Jumlah Keseluruhan sebesar : Rp. 5.018.865.100 (Lima Miliar delapan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus rupiah)

Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat I s/d Tergugat IX adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum atau tidak sah menurut Hukum dan tidak berharga dan membatalkan Sertifikat Hak Milik, SKGR dan Surat lainnya yang ada diatas Peggugat;

Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX melepaskan penguasaan tanah yang terletak di RK. III RT.001 Km. 22 di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Kampar Daerah TK II Kampar kepada Penggugat seutuhnya tanpa syarat apapun;

Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT IX secara material dan Inmaterial, secara Tanggung Renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut;

Bahwa Penggugat telah melakukan upaya klarifikasi ke kantor-kantor Desa, kantor camat dan Badan Pertanahan Negara Kab.Kampar Dan Pupr-Bpjn Provinsi Riau dengan memakan Biaya sejumlah  + Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah);

Bahwa Penggugat telah melakukan survey lokasi objek tanah yang terkena Pengadaan Tanah Proyek Strategi Nasional (PSN) yang didalam hal ini  Proyek Pembangunan Nasional Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru kurang lebih 3 (tiga) kali yang menggunakan biaya sebanyak + Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);

Bahwa Penggugat telah melakukan pembersihan lahan (batasan kapling) pada saat survey dengan biaya + Rp. 18.900.000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

Akibat dari permasalahan ini Penggugat mengalami kerugian inmateril sejumlah + Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

Dengan Total keseluruhan  + Rp. 280.900.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Membebankan kepada Tergugat I s/d Tergugat IX membayar segala biaya perkara yang timbul. Demikian Gugatan Ida Febriana dalam Klasifikasi Perkara Ganti Rugi Jalan Tol dengan Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn, Diajukan Tanggal Surat Rabu, 12 November 2025.****(Rud).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *