Wartakontras.com, Kampar – Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat Perumahan Villa Selekta Mas, setelah terungkap adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Abdul Hakim yang diterbitkan di atas areal jalan umum. Berkat desakan masyarakat serta penelusuran ke BPN Kampar, Camat Tambang bersama Kades Rimbo Panjang akhirnya membatalkan nomor register SKT tersebut.
Seperti diketahui, SKT nomor 012/SKT/RP/IV/2025 atas nama Abdul Hakim awalnya dibuat dengan alasan hanya sebagai syarat semenisasi jalan umum seluas 9 Meter × 498 Meter. Saat itu oknum RT bernama Panji meyakinkan perangkat desa bahwa jalan seluas 18 Meter × 793,73 Meter tersebut akan disemenisasi menggunakan anggaran Dana Pokir DPR RI, sehingga perlu SKT sebagai administrasi pendukung. Bahkan Panji berjanji kepada perangkat desa akan mengembalikan SKT untuk dimusnahkan apabila semenisasi tidak terlaksana.
Namun janji itu ternyata tidak ditepati. Beberapa hari setelah SKT selesai, muncul upaya untuk menerbitkan SKT baru atas sisa areal jalan umum tersebut atas nama pribadi Abdul Hakim. Ada keterangan bahwa oknum Satpol PP Kecamatan Tambang membawa blangko SKT dengan alasan sebagian jalan tersebut sudah menjadi milik Abdul Hakim. Hal ini sontak membuat masyarakat marah besar, karena areal tersebut jelas tercatat sebagai jalan umum di dalam site plan serta sertifikat Perumahan Villa Selekta Mas.
Masyarakat menilai terjadinya dugaan tipu muslihat yang dimulai dari oknum RT Panji, yang awalnya memanfaatkan isu semenisasi jalan untuk mendapatkan SKT, lalu berusaha mengubah status jalan umum menjadi milik pribadi Abdul Hakim. Padahal jalan tersebut merupakan hak bersama warga RT 002/RW 002/Dusun III Desa Rimbo Panjang.
Persoalan ini kemudian dilaporkan dan ditelusuri ke BPN Kampar serta Kantor Perkim Bangkinang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jalan Perumahan Villa Selekta Mas memang tercatat seluas 18 Meter × 793,73 Meter sebagai jalan perumahan. Akhirnya Camat Tambang menyetujui pembatalan nomor register SKT nomor 140/PEM/1960 atas nama Abdul Hakim berdasarkan surat permohonan Pemerintah Desa Rimbo Panjang tanggal 29 September 2026.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana SKT yang seharusnya hanya untuk syarat semenisasi bisa berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang mengusut siapa saja yang terlibat dalam upaya mengubah status jalan umum tersebut. Warga berharap BPN, Camat Tambang, serta Propam/Inspektorat tidak berhenti hanya pada pembatalan nomor register saja, tetapi menelusuri akar permasalahan hingga ke oknum yang diduga berperan.
Masyarakat juga meminta agar perangkat desa lebih berhati‑hati dalam menerbitkan SKT, apalagi di atas areal yang sudah jelas berstatus jalan umum. Jangan sampai administrasi desa dijadikan alat untuk menguasai lahan yang seharusnya menjadi milik bersama warga.
Terpisah, Abdul Hakim telah dikonfirmasi melalui pesan singkat namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Begitu pula oknum Panji dan Satpol PP Kecamatan Tambang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.***(Tim).





