Kades Rimbo Panjang Terbitkan Surat Edaran: Petugas Pengangkut Sampah Wajib Buang ke TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang di Sei Pinang, Dilarang Sembarangan

Wartakontras.com, Kampar— Setelah warga Rimbo Panjang bertahun-tahun merasa gelisah akibat perilaku oknum yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah Desa Rimbo Panjang akhirnya mengambil langkah tegas. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 140 tanggal 12 Oktober 2026 tentang larangan membuang sampah sembarangan. Langkah ini disambut warga sebagai solusi yang sudah lama dinantikan.

📋 Isi Penting Surat Edaran

Dalam edaran yang disampaikan kepada seluruh RT, warga, dan petugas kebersihan di Desa Rimbo Panjang tersebut, ditegaskan beberapa poin utama:

– Wajib: Seluruh petugas penjemputan sampah harus membuang muatannya ke TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang, berlokasi di Jalan Raya PTP 5 Sei Galuh, KM 2, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang — yang beroperasi atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
​
– Dilarang Keras: Membuang sampah ke TPA Muara Fajar maupun ke TPS Trans Depo Air Hitam, Kota Pekanbaru. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Ancaman Masih Ada: Sampah “Dikirim Keluar” dan Tempat Pembuangan Ilegal

Namun di balik langkah positif ini, masih ada persoalan yang harus diwaspadai. Petugas kebersihan setempat mengungkapkan kepada wartawan bahwa saat ini masih banyak kendaraan penjemput sampah dari Kota Pekanbaru yang beroperasi di wilayah Rimbo Panjang dengan menempelkan stiker LPS Kota Pekanbaru. Alih-alih ditangani dengan benar, sampah yang dikumpulkan justru dibuang kembali ke wilayah Kota Pekanbaru — bahkan ada yang dikirim ke lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun — tempat yang sebelumnya pernah disidak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sampah warga kita diangkut, tapi dibuang di tempat yang salah, bahkan ke lokasi yang sudah jelas ilegal. Ini yang membuat warga resah,” ujar seorang petugas kebersihan Rimbo Panjang.

Teguran Kades: Yang Melanggar Akan Diganti

Dikonfirmasi terpisah, Kades Ben Zainal Arifin menegaskan komitmennya menegakkan aturan tersebut:

“Bagi petugas penjemputan sampah yang tidak mengindahkan surat edaran ini, izinnya akan kami cabut dan kami serahkan kepada petugas lain yang taat aturan.”

Pengelola TPS 3R Siap Siaga

Pengelola TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang, yang dikelola Yuliana dan Hendra, menyatakan kesiapannya mendukung program ini. Tidak hanya menyediakan tempat pembuangan yang benar, pihaknya juga menawarkan solusi pengangkutan jika ditemukan kendala:

“Jika ada kendala dengan mobil pengangkut sampah yang beroperasi di Rimbo Panjang, kami juga menyediakan armada sendiri untuk membantu mengangkut sampah warga,” tegas mereka.

📞 Informasi Layanan

Warga yang membutuhkan layanan penjemputan sampah dapat menghubungi RT setempat atau langsung menghubungi Pengelola TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo Panjang:

– Yuliana: 0821-7493-2294
​
– Hendra: 0821-6208-5466

Langkah Pemerintah Desa Rimbo Panjang patut diapresiasi. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen tanpa gigi. Pengawasan bersama antara pemerintah desa, pengelola TPS, dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan agar sampah tidak lagi menjadi masalah yang berputar tanpa ujung. Semoga langkah ini menjadi awal Rimbo Panjang lebih bersih dan sehat.***(Mrl).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *