Wartakontras.com, Pekanbaru– Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) menggelar aksi demo, Rabu (22/05/2024) siang sekitar pukul 14.30 Wib fi Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Demonstran mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun Sekretaris DPRD Riau dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Demo dilakukan, pasca viral ditetapkan dan ditahannya Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai oleh Kejati Riau dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau selama 2 bulan Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang lalu senilai +- Rp.2,3 Milyar, Rabu (15/5/2024) lalu.
Dalam aksinya para mahasiswa ini menuntut pihak Kejati Riau agar memeriksa Muflihun Sekretaris DPRD Riau terkait kasus korupsi perjalanan Fiktif di DPRD Riau yang diduga dilakukan oleh Muflihun pada saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
Rio Saputra selaku Kordinator Lapangan (Korlap) meminta dengan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk menyelidiki dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 sampai dengan 2021 agar lembaga DPRD Provinsi Riau bersih dari sarang Koruptor.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kajati dan Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021,” seru Rio Saputra dalam orasinya.
Dilanjutkannya, Kajati dan Kapolda Riau diminta untuk segera memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun terkait kasus tersebut lantaran diduga ikut terlibat dan bertanggung jawab atas penggunaan Dana APBD Pada Tahun Anggaran (TA) 2016-2021 lalu.
“Kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap siapapun sesuai dengan aturan dan perundangan undangan agar terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, siapapun yang melanggar hukum wajib di tindak sebagai mana mestinya sesuai dengan asas yang berlaku di indonesia “The Equality Before The Law,” kata Rio.
Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Usai, mahasiswa menyampaikan orasinya secara bergantian, perwakilan demonstran membacakan tuntutannya dan menyerahkan pernyataan sikapnya kepada perwakilan Kejati Riau.
Terpisah, Larshen Yunus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kejati Riau dengan ditetapkannya mantan pelaksana tugas (plt) sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai S.STP sebagai Tersangka dan Langsung di Tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (15/5/2024). Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang lalu senilai +- Rp.2,3 Milyar.
“Sebagai salah satu pihak yang Melaporkan Kasus SPPD Fiktif ini, Tengku Fauzan Tambusai dalam Kapasitas sebagai Pelaksana (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Tentunya lagi-lagi kami dorong Penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan Kasus ini lebih Luas lagi, sampai akhirnya ditemukan Keterlibatan dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD, baik itu Ketua maupun para Wakil Ketua, ini Prinsip Supremasi Hukum yang benar, karena Pimpinan DPRD pasti terlibat atas Kasus ini” ungkap Larshen Yunus.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (Unri) ini menegaskan, bahwa temuan sebesar +-2,3 Milyar itu harus kembali dijelaskan oleh para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Apakah Uang sebesar +-2,3 Milyar itu hasil Perhitungan (Audit) BPK, BPKP atau hanya sebatas perhitungan Penyidik Internal dari Pidsus Kejati Riau, publik harus tahu!
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau mengajak para Penyidik tersebut, agar segera memperluas jangkauan penanganan perkaranya, jangan sampai muncul stigma tebang pilih, karena seorang Plt Sekwan belum bisa memberikan kebijakan 100%, pasti ada prosedur diketahui oleh Pimpinan tertinggi, baik itu Gubernur Riau, Sekdaprov maupun Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
“Supremasi Hukum harus dan wajib dijalankan. Proses Penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai Khittahnya. Tak mungkin seorang Plt berani membuat keputusan seperti itu. Kebijakan yang mestinya diketahui oleh para Pimpinan tertinggi, Tabir Misteri ini harus di Bongkar!” tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau siap sedia diundang untuk memberikan Argumentasi Ilmiah, kaitan dengan Kasus tersebut. Larshen Yunus juga katakan, bahwa secara Sosiologi, Wajah Tersenyum dari Tengku Fauzan Tambusai tatkala mau dibawa ke Sel Penjara harus dimaknai lebih dalam.Menurutnya, bahwa ada Rahasia yang harus segera diungkapkan oleh para Penyidik Pidsus Kejati Riau.
“Kami selaku Masyarakat Riau dan juga Pimpinan dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di negeri ini kembali mengajak Datuk Akmal Abbas, agar selaku Kajati Riau benar-benar tanpa pandang bulu dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), apabila Petinggi Fauzan terlibat, ya Datuk Sikat saja!” tegas Larshen Yunus.
“Dari empat orang pimpinan DPRD Riau, Kami menduga kuat keterlibatan Ketua DPRD Riau Yulisman saat itu.Nah, Kami meminta kepada aparat penegak hukum Kejati Riau tolong panggil dan periksa Yulisman Ketua DPRD Riau saat itu agar ke depan masyarakat melihat ada kepastian hukum disini, “
“Kami menduga kuat karena selaku pimpinan dia sangat punya kewenangan dalam mengambil keputusan lembaga politik DPRD Riau, ” pungkas Larshen Yunus di Salah satu Cafe Kawasan Jalan Kaharuddin Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau Yulisman belum tidak bisa dihubungi dan belum memberikan tanggapan terkait ini hingga berita ini dipublikasikan. ***(Tim).
Discussion about this post