Wartakontras.com, Kuansing – Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hibah 20 Hektar Lahan Sawit dari Perusahaan. Kepala Desa (Kades) Sukamaju Agus Suprianto bungkam dilaporkan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Provinsi Riau ke Korps Bhayangkara Polda Riau.
Laporan resmi ke Polda Riau, Senin (30/6/2025) disampaikan langsung Advokat Pengacara Bambang Keristian, S.H, M.H yang mewakili Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. PT Adimulia Agro Lestari yang pernah terlibat suap Bupati Kuansing Andi Putra terkait HGU ikut menjadi Terlapor dalam perkara hibah lahan perusahaan PT Adimulia Agro Lestari tersebut.
“Kades Sukamaju Agus Suprianto DKK dan PT Adimulia Agro Lestari dilaporkan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021,Tentang Korupsi, Pasal 8 (Penggelapan dalam Jabatan), jo Pasal 7 Ayat 1 (Perbuatan Curang ) jo Gartifikasi Pasal 12b Ayat 1,dan UU Nomor 39 Tahun 2014, pasal 58, 59 dan pasal 60, Tentang perkebunan,” tegas Bambang Keristian, SH, MH sembarirnunjukan bukti Laporkan ke Polda Riau.
Adapun pihak Terlapor Kepala Desa Sukamaju Singingi Hilir, beserta Perangkat Desa, RT, RW, BKD, BPD, KUD dan PT Adimulya Agro Lestari.
Putusan untuk Frank Wijaya:
Mantan GM PT Adimulia Agro Lestari Sudarso menegaskan, lahan 20 hektar tersebut sudah dihibahkan PT Adimulia Agro Lestari kepada Pemerintah Desa.
“Untuk mengecek berapa hasil dari hibah tersebut gampang cek saja di APBDes. Dari situ bisa ketahuan semuanya, ” ungkap Sudarso baru baru ini.
Sebelum dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, Pengacara Bambang Keristian, SH, MH yang merupakan atas nama masyarakat Desa Sukamaju telah meminta informasi kepada pihak terlapor.
Adapun kronologisnya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 21 April 2025, saya telah menyampaikan.
surat kepada kepala Desa Sukamaju, Singingi Hilir, Kuansing,
sebagaimana surat Nomor :01 /P.I/KH-BK /Skmj/IV/2025 /Knsg.Perihal permohonan informasi, ( terlampir ).
2. Sehubungan dengan maksud surat tersebut adalah untuk mempertanyakan tentang kejelasan mengenai hibah lahan seluas 20 hektar (Ha) untuk masyarakat Desa Sukamaju, Singingi Hilir, Kuansing dari PT Adimulya Agro Lestari, sekira tahun 2016 dan adapun lahan dan tanaman tersebut diberikan oleh PT Adimulya Kepada masyarakat untuk dikelola dan hasil dari tanaman tersebut kembali dijual kepada PT Adimulya kemudian uang hasil penjualan tersebut seharusnya juga diperuntukkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Bahwa menurut keterangan klein kami sebagai perwakilan warga Masyarakat Desa Sukamju sebagaimana surat kuasa tersebut,merasakan tidak adanya kejelasan atau transfaransi atas hasil.usaha dari penjualan tanaman kelapa sawit atas hibah dari PT Adimulya tersebut sejak mulai kerja sama dengan PT Adimulya tersebut, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi atau transparansi mengenai hasil kerjasama hibah lahan perkebunan dari perusahaan sebagaimana tersebut juga tidak jelas peruntukan uang tersebut.
4. Bahwa Pada tanggal 6 Mei 2025, tepatnya pada hari selasa,sekira pukul 10:30 Wib, saya telah bertemu dengan pihak Desabeserta perangkat Desa Sukamaju ( foto terlampir ) di Kantor Desa Sukamaju, yang mana pada saat itu, saya berharap adanya penjelasan dari Pihak Desa, terutama Kepala Desa Sukamaju,untuk dapat menjelaskan perihal yang kami pertanyakan bagaimana surat permohonan informasi tersebut, namun kepala Desa beserta perangkat desa lainya terkesan mengalihkan masalah bahwa Pihak PT telah mengarap lahan di luar HGU dengan kelebihan lahan diatas 160 Hektar, dan uang hasil kerja sama tersebut telah habis untuk membayar hutang untuk biaya memperjuangkan untuk mengambil kelebihan lahan yang dikelola oleh PT tersebut, dan Pihak Desa tidak bersedia untuk mengadakan rapat desa guna menjelaskan kepada masyarakat perihal yang kami sampaikan dalam surat sebagaimana tersebut,
5. Bahwa atas informasi tersebut, saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021, Tentang Korupsi, Pasal 8 (Pengelapan dalam Jabatan), jo Pasal 7 Ayat 1 (Perbuatan Curang ) jo Gratifikasi Pasal 12b Ayat 1, dan UU Nomor 39 Tahun 2014, pasal 58, 59 dan pasal 60, Tentang perkebunan, yang diduga dilakukan oleh Aparat Desa Sukamaju, yang diduga mengelapkan uang hasil kerjasama lahan hibah dari PT Adimulya Agro Lestari selama 15 tahun lebih, dan juga dugaan penguasaan lahan oleh PT Adimulya Agro Lestari di luar HGU PT tersebut.
6. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, saya telah menyampaikan surat Kepada PT Adimulya Agro Lestari, perihal permohonan informasi untuk dapat memberikan data mengenai Administrasi pembukuan keuangan atas kerjasama lahan hibah dari PT Adimulya Agro Lestari kepada Desa sukamaju tersebut, awalnya pihak Humas PT a.n Fahmi menanggapi baik permintaan saya tersebut,dan akan berkomunikasi melalui via WA, akan menginformasikan kepada saya apa bila berkas sudah bisa diambil, namun ternyata setelah beberapa kali saya mempertanyakan jawaban dari PT atas surat saya tersebut, ternyata pihak PT melalui sdr fahmi sudah tidak merespon saya lagi, artinya pihak PT Adimulya Agro Lestari tidak bersedia memberikan data keuangan sebagaimana yang kami minta tersebut,
7. Bahwa pihak PT Adimulya Agro Lestari tersebut diduga telah bekerja sama dalam menutupi suatu tindak pidana masing-masing,antara lain, diduga pihak pt tidak ingin dipermasalahkan kelebihan HGU yang telah disampaikan oleh pihak desa Sukamaju kepada saya sebagaimana tersebut, kemudian pihak Desa | Aparat Desa juga tidak ingin uang hasil kerjasama hibah lahan yang dipertanyakan tersebut dipermasalahkan oleh masyarakat desa,sehingga sampai saat ini masyarakat Desa Sukamaju tidakmengetahui kemana uang hasil kerjasama hibah lahan tersebut yang sudah berjalan selama 20 tahun, (perkiraan )
“Kapolda Riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau untuk dapat memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap laporan yang saya sampaikan tersebut. Untuk segera memeriksa terlapor Kades Sukamaju DKK dan Pihak Perusahaan PT Adimulya Agro Lestari, ” tegas Bambang Keristian SH, MH.
Laporan Resmi Pengacara Bambang Keristian, SH, MH atas nama masyarakat Desa Sukamaju ditimbulkan kepada Bupati Kuansing, Kapolri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kejati Riau, Kejari Kuansing, Kades Sukamaju dan PT Adimulia Agro Lestari.***(Tim).
Discussion about this post