Wartakontras.com, Sumbar – Kasatker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW) Kementerian PUPR Sumatera Barat (Sumbar) Roky memilih bungkam ketika ditanya dugaan mark up terkait proyek pembangunan Gedung UNP Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 senilai Rp.43.782.515.00 sumber dana APBN multi year. Awalnya, Roky menjawab adanya dugaan mark up material tidak benar.
“Dugaan mark up tidak benar bapak, kami menyusun hps sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terang Roky kepada Wartakontras.com, Sabtu (18/3/2023) ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA).
Namun, Kasatker BPPW Kementerian PUPR Sumbar Roky justru bungkam ketika dikonfirmasi besi yang tidak sesuai spek dan ada penyambungan besi untuk pondasi Gedung UNP di Kota Bukittinggi.
Pasalnya, berdasarkan temuan LSM BIDIK RI ditemukan dugaan mark up penggunaan tidak sesuai spesifikasi diantaranya penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan besi yang disambung. Selain itu, LSM BIDIk RI juga menemukan penggunaan Semen yang harga dan kualitasnya jauh dibawah Semen Padang.
Direktur Investigasi Non Governance Organization LSM-BIDIK RI Rahmat Piliang SE dalam keterangan pers tertulis Selasa (21/02/23) lalu diterima Wartakontras.com, pihaknya meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang tertuang dalam nawaitu Presiden Ir Joko Widodo dalam memerangi koruptor terhadap keuangan negara.
Bahwa dengan hal temuan tersebut, LSM BIDIK RI telah melayangkan surat klarifikasi ke I dan II kepada Kabalai prasarana permukiman wilayah Sumbar pada tanggal 25 Januari dan 07 Februari 2023 Namaun sikap sombong sebagai penyelenggara yang tidak kooperatif dalam menjawab surat kami, bahwa dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi harus membuka ruang bagi publik dimana pejabat tersebut di gaji dari uang rakyat apa lagi Kabalai Praskim wilayah Sumbar bukan individual.
Menurutnya, BPPW Kementerian PUPR Sumbar terkesan mengangkangi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dengan prihal yang kami klarifikasi adanya indikasi pemakaian material tidak mengacuh rancangan anggaran biaya ( RAB) seperti semen yang kurang berkualitas merek Garuda, yang jauh lebih murah dari semen Padang, lalu kemudian pemakaian besi ulir untuk rangka tiang pondasi bercampur non SNI dan SNI, besinya banyak sambungan, pemakaian besi ketebalan 10 ml.***(red).
Discussion about this post