Wartakontras.com, Kampar – Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Ahmad Zaki dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar dugaan berselingkuh dengan istri ASN Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Ismir yang merupakan sahabat Zaki.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Ahmad Zaki mengaku sudah diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait laporan ASN Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Ismir. Zaki menyatakan ketika diperiksa sudah menjelaskan laporan tersebut tidak benar dan dirinya tidak ada berselingkuh seperti dilaporkan.
Bahkan, Plt Kasatpol PP Ahmad Zaki mengakui, dirinya memang ada melakukan chat melalui aplikasi Whatsapp dengan istri Pelapor dan sudah lama kenal dengan istri Pelapor. Namun, tidak ada hubungan seperti yang dilaporkan Pelapor.
“Kalau, chat itu memang ada. Saya sudah kenal dia dan keluarganya sejak 2008 saya sarapan di kedai lontong disana ketika itu dia masih SMA, ” terang Zaki kepada sejumlah Wartawan, Selasa (31/1/2023) malam di Pekanbaru.
Ketika ditanya isi chat karena chat karena itu dijadikan permasalahan dan barang bukti oleh pelapor isi chat dan video call yang mengarah ke perselingkuhan.
“Kalau chatnya biasa nanya kabar, “ujar Zaki.
Sementara itu, Boy selaku kuasa hukum Ismir menegaskan, kliennya memiliki bukti percakapan chat pesan Whatsapp dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ahmad Zaki Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar. Isi chatting whatsapp tersebut sudah mengarah kepada perselingkuhan, dan juga melakukan video call. Adanya chatting yang tidak sewajarnya yang dilakukan oleh Ahmad Zaki dengan istrinya.
“Klien saya Ismir sudah diperiksa BKD. Bukti isi Chat perselingkuhan tersebut yang dijadikan klien saya bukti untuk melaporkan Oknum Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar, ” beber Boy.
Ia mengatakan, bahwa Kliennya itu sangat menyayangkan dan menyesalkan atas perbuatan Ahmad Zaki sebagai ASN apalagi sebagai pejabat eselon II sebagai mana diatur oleh UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP RI No.17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang mempunyai Integritas Moral yang baik serta mempunyai kode etik dan perilaku yang baik sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, Ahmad Zaki tidak mencerminkan diri sebagai Pejabat ASN dan perbuatan ini adalah perbuatan tercela yang mencederai jabatan yang melekat pada dirinya dan mencederai marwah ASN khususnya di Pemda Kabupaten Kampar. Tidak hanya itu, perbuatan terlapor diduga melanggar disiplin PNS sebagai mana diatur PP NO.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Harapan saya agar yang bersangkutan dapat ditindak tegas serta memberikan efek jera kepada Ahmad Zaki demi menjaga marwah PNS/ASN khusunya di Pemda Kabupaten Kampar, ” tegas Boy.
Sementara itu, Pelapor Ismir membenarkan laporannya tersebut kepada Penjabat Bupati Kampar Kamsol dugaan perselingkuhan istrinya dengan Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar Ahmad Zaki.
“Benar sudah dilaporkan, seperti yang disampaikan pengacara saya itu , ” tandas Ismir. ***(rud).
Discussion about this post