Wartakontras.com, Pekanbaru – Persoalan korban kecelakaan di area PT Artelindo belum berakhir meskipun korban telah dipulangkan dari RS Awal Bros pada 17 Agustus 2026.
Pihak rumah sakit melalui Cici Anggraini menyampaikan bahwa secara medis dokter telah menyatakan korban layak untuk dipulangkan.
Kuasa hukum Korban kini berada di Pekanbaru dalam kondisi pascakecelakaan dan masih menghadapi proses pemulihan, sementara menurut kuasa hukum belum ada kejelasan yang memadai mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan dan tindak lanjut kebutuhan korban.
“DOKTER MENYATAKAN LAYAK PULANG. TAPI SETELAH PULANG, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan dokter dalam menentukan kelayakan medis pasien untuk pulang.
Yang dipersoalkan adalah apa yang terjadi setelah keputusan medis tersebut diambil.
“Kami menghormati keputusan dokter. Kalau secara medis pasien sudah layak pulang, kami tidak mempermasalahkan itu. Tetapi pertanyaannya sederhana: setelah pasien pulang, siapa yang bertanggung jawab? Korban sekarang terkatung-katung di Pekanbaru. Siapa yang menjamin pengobatan, kontrol, dan kebutuhan pemulihannya?”
Menurut kuasa hukum, keputusan medis mengenai pasien layak pulang tidak berarti seluruh persoalan pasien otomatis selesai.
Korban masih mempunyai kebutuhan pemulihan, sementara persoalan pertanggungjawaban akibat kecelakaan juga belum selesai.
RS AWAL BROS DIMINTA TERBUKA SOAL SIAPA PENJAMIN
Kuasa hukum juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak RS Awal Bros mengenai siapa sebenarnya pihak yang menjadi penjamin biaya perawatan korban.
Namun, menurut kuasa hukum, informasi tersebut belum diberikan secara terang.
“Kami sudah bertanya siapa sebenarnya penjamin pasien ini. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban yang jelas. Ini pertanyaan mendasar. Kalau perusahaan yang menjamin, katakan perusahaan. Kalau ada pihak lain, jelaskan siapa. Kalau penjaminan dihentikan, jelaskan kapan dan atas dasar apa.” ungkap Kuasa Hukum.
Persoalan ini menjadi penting karena Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien mengatur kewajiban rumah sakit memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien, termasuk informasi mengenai biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan. (Peraturan BPK)
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan mengapa informasi mengenai penjaminan justru sulit diperoleh ketika korban dan kuasa hukumnya meminta penjelasan.
“PASALNYA JELAS, HAK INFORMASINYA ADA. LALU MENGAPA HARUS BUNGKAM?”
“Kami tidak meminta rumah sakit membuka rahasia medis pasien kepada publik. Kami meminta informasi yang berkaitan dengan hak pasien dan persoalan pembiayaan serta penjaminan. Itu dua hal yang berbeda.”
Kuasa hukum meminta agar tidak muncul kesan bahwa hubungan antara perusahaan sebagai pihak yang membayar dan rumah sakit sebagai pemberi pelayanan membuat korban hanya menjadi pihak yang harus menerima keputusan tanpa memperoleh informasi yang cukup.
“Jangan sampai pola yang terjadi adalah perusahaan membayar, rumah sakit merawat, lalu korban tinggal menerima semuanya. Pasien itu manusia. Dia mempunyai hak untuk mengetahui apa yang terjadi terhadap dirinya dan bagaimana nasibnya setelah keluar dari rumah sakit.” tegangnya.
KORBAN JANGAN MENJADI KORBAN DUA KALI
Kuasa hukum menyebut persoalan ini sebagai situasi yang sangat memprihatinkan.Korban sudah mengalami kecelakaan.
Korban sudah mengalami luka serius.
Korban sudah menjalani perawatan.
Kini setelah dinyatakan layak pulang secara medis, korban justru harus menghadapi ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kelanjutan pemulihannya.
“Jangan sampai korban menjadi korban dua kali. Pertama, menjadi korban kecelakaan. Kedua, setelah keluar dari rumah sakit justru harus menghadapi ketidakjelasan mengenai penjaminan dan pertanggungjawaban.”
PT WIRA KENCANA SENOTOSA DIMINTA TIDAK LEPAS TANGAN
Kuasa hukum kembali mendesak PT Wira Kencana Senotosa memberikan penjelasan mengenai pertanggungjawaban terhadap korban.
Menurut kuasa hukum, perusahaan tidak cukup hanya berhenti pada persoalan pembayaran perawatan ketika korban berada di rumah sakit.
Yang harus dijelaskan adalah apa bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban setelah korban dipulangkan.
“Korban tidak hanya membutuhkan rumah sakit. Korban membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap akibat kecelakaan ini.”
Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi Agustina selaku perwakilan perusahaan, yang menurut mereka belum memberikan penjelasan terbuka dan memadai mengenai persoalan tersebut.
“Agustina selaku perwakilan perusahaan kami minta jangan terkesan membuang badan. Kalau perusahaan merasa tidak mempunyai tanggung jawab, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang ada tanggung jawab, jalankan. Jangan biarkan korban mencari-cari sendiri siapa yang bertanggung jawab.”
PENGEMUDI JUGA HARUS DIUNGKAP
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Menurut kuasa hukum, pengemudi hingga saat ini belum diketahui keberadaannya secara jelas oleh pihak korban.
Hal tersebut dinilai harus segera diungkap.
“Kalau benar kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, maka pengemudi harus ditemukan dan diperiksa. Jangan sampai orang yang berada di balik kemudi justru menghilang sementara korban harus menanggung akibatnya.”
PASAL 474 AYAT (2) KUHP HARUS DIDALAMI
Kuasa hukum menilai perkara ini juga harus dilihat dari perspektif hukum pidana.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan korban mengalami Luka Berat, maka Pasal 474 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP patut didalami.
Pasal tersebut mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami Luka Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan:
“SIAPA YANG MENGEMUDI?”
Tetapi harus dilanjutkan:
“SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KENDARAAN, OPERASIONAL, PENGAWASAN, DAN KESELAMATAN?”
Jika ditemukan adanya kelalaian yang mempunyai hubungan kausal dengan luka berat korban, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
KUASA HUKUM SUDAH LAPORKAN KE POLDA DAN PENGAWAS DISNAKER
Tim kuasa hukum menyatakan persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan di media.
Laporan telah disampaikan kepada Polda Riau dan pengawas ketenagakerjaan/Disnaker untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan. Kami sudah menempuh jalur hukum. Kami ingin seluruh pihak yang memiliki peran diperiksa secara objektif.”
“DI MANA KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN?”
Pertanyaan ini menjadi inti perjuangan kuasa hukum.
“Korban adalah pekerja. Dia bekerja untuk mencari nafkah, bukan untuk mencari kecelakaan. Ketika kecelakaan terjadi, jangan kemudian korban dan keluarganya dibiarkan menanggung akibatnya sendiri.”
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta keadilan. Kami meminta keterbukaan. Kami meminta pertanggungjawaban.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal korban sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“KORBAN SUDAH DINYATAKAN LAYAK PULANG. JANGAN BIARKAN DIA TERKATUNG-KATUNG DALAM MENCARI PERTANGGUNGJAWABAN.”
“KAMI TIDAK AKAN DIAM. KARENA KESELAMATAN PEKERJA BUKAN PILIHAN DAN KEADILAN BUKAN MILIK ORANG KAYA SAJA.” tegas Tim Kuasa Hukum Kotban Al Qudri Tambusai, S.H., M.H, bersama Markus van Branco Harianja, S.H, Tengku Wawan Perdani, S.H.,Kornelius Laia, S.H.
Sementara itu, Pihak Perusahaan PT Wira Kencana Senotosa belum memberikan tanggapan terkait peraoaln tanggung jawab perusahaan hingga berita ini dipublikasikan.***(red)





