Marisa Mahasiswi Cantik Pekanbaru Tabrak dan Tewaskan IRT

Wartakontras.com, Pekanbaru – Mahasiswi cantik Pekanbaru Marisa Putri (21) terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Renti Marningsih (46) yang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Al hasil, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Lakalantas Polresta Pekanbaru, Marisa Putri positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi saat mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.

“Saat ini MP sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan lalai dan kurang berhati-hati serta dalam pengaruh narkotika saat mengendarai mobil,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Kini, Marisa mahasiswi jurusan psikologi ini telah ditahan dan dijadikan tersangka.Marisa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *