Wartakontras.com, Pekanbaru – Polda Riau membongkar peredaran sabu seberat 5 kilogram lebih dan 1.870 butir pil ekstasi di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Mirisnya peredaran narkoba jenis sabu itu dikendalikan dalam Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk yang mengendalikan narkoba tersebut adalah Oggy (32), Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Hal itu terungkap setelah dua orang kaki tangannya, M. Reza (23) dan Ferdy (35) dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Awalnya, Viral pemberitaan Tahanan tersebut berada di Lapas Gobah Pekanbaru. Namun ketika dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, ternyata Tahanan Pengendali Tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru bukan tahanan Lapas Gobah Pekanbaru informasi disampaikan Kepala Pengamanan Lapas Gobah Pekanbaru, 10 September 2024 di ruang kerjanya.
Kemudian, Awak media ini melakukan konfirmasi ke Arie Jelfri Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru atau KPR Sialang Bungkuk Pekanbaru membenarkan informasi bahwa tahanan/warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk menjadi pengendali narkoba shabu sebanyak 5 kilogram dan 1.870 butir ekstasi.
“Benar ditahan disini warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru (Oggy pengendali 5 kilogram shabu dan 1.870 butir ekstasi,red) dan dia sudah dibawa Tim dari Polda Riau, ” terang KPR Sialang Bubgkuk/Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru Arie Jelfri, Jumat (13/9/2024).
Ketika ditanya bagaimana pengamanan di Rutan Pekanbaru sering kecolongan tahanan mereka leluasa menjadi pengendali narkoba. Padahal, dalam tahanan warga binaan mereka tidak diperbolehkan menggunakan Handphone dan ketika membesuk tahanan ekstra ketat pengunjung saja tidak dibolehkan membawa Handphone. Namun, Ari Jelfri bungkam. Begitu juga ketika ditanya Berdasarkan informasi dihimpun media ini tahanan menggunakan Handphone dengan menyewa Handphone sehingga mereka leluasa mengendalikan narkoba dari dalam Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebagaimana informasi diberitakan sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Selasa (3/9/2024).
Beberapa saat kemudian datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor melemparkan paket narkoba yang dibungkus plastik hitam dipinggir Jalan Sirotul Jannah tersebut.
Tim lalu bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial FK alias Ferdy. Kita cek paket yang dilemparkan tersebut ternyata narkotika jenis sabu, jelasnya.
Selain FK, Tim juga melakukan penangkapan terhadap rekan Ferdy berinisial MR alias Reza tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka MR di Kecamatan Siak Hulu dan menemukan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu,” ungkap Manang.
Pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Ferdy di Jalan Purwosari, Pandau dan kembali ditemukan narkoba jenis shabu sebanyak 4 bungkus besar.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MR dan FK mengaku diperintahkan oleh Napi di Lapas Kelas II A Gobah inisial OE,” kata Manang.
Pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Ferdy di Jalan Purwosari, Pandau dan kembali ditemukan narkoba jenis shabu sebanyak 4 bungkus besar.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MR dan FK mengaku diperintahkan oleh Napi di Lapas Kelas II A Gobah inisial OE,” kata Manang.
Tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap OE yang ada di Lapas Gobah, sambungnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Oggy mengaku jika dirinya diperintahkan oleh inisial I asal Malaysia yang saat ini telah berstatus DPO. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lanjut terhadap I ini, tutup Manang.***(Tim).





