Wartakontras.com, Pekanbaru – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk (RUSA) kembali menunjukan kegagalan mereka.
Setelah, Arie Jelfri Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk (RUSA) ‘Gagal’ menjalankan tugasnya dengan terungkapnya Oggy (32) Tahanan Rutan Pekanbaru sebagai pengendali narkoba 5 kilogram lebih shabu dan 1.870 butir ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Riau 3 September 2024 bermula dengan ditangkapnya FK Alias Ferdy 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Seminggu kemudian, Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk kembali menunjukan kegagalannya melakukan pembinaan terhadap warga binaannya (tahanannya).
Pasalnya, tahanan yang ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk Amor melakukan transaksi dua paket besar narkoba jenis shabu, Selasa (10/9/2024) sore sekitar pukul 15:30 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Parahnya lagi transaksi dia paket besar shabu dilakukan Amor Tahanan Rutan Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru usai sidang divonis 18 tahun penjara.
Penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruangan tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Barang haram itu dicoba disusupkan oleh seorang pengunjung untuk terdakwa yang sedang menjadi proses peradilan.
“Tahanan Rutan Sialang Bungkuk ditangkap usai transaksi dia paket besar shabu, ketahuan barangnya diselipkan di dalam kotak rokok, ” ungkap Seorang Jaksa yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dilanjutkannya, penjual atau pemberi dua paket besar shabu akhirnya tertangkap setelah ketahuan oleh penjaga tahanan Rutan Sialang Bungkuk isi kotak rokok itu narkoba jenis shabu.
“Tadi, rame teriak teriak di sini karena menangkap pemberi shabu ke terdakwa Amor, setelah ketahuan dikejar akhirnya berhasil ditangkap, ” terang Jaksa tersebut.
Arie Jelfri Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk (RUSA) membenarkan, terdakwa Amor yang tertangkap transakai shabu usai divonis 18 tahun penjara merupakan warga binaan (tahanan) Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.
“Memang, dia (Amor terdakwa tertangkap dua paket besar shabu di PN Pekanbaru, red) ditahan disini merupakan tahanan titipan Kejaksaan, ” ungkap Arie Jefri Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi menyebut upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan pengadilan terjadi pada Selasa petang, 10 September 2024. Baik pelaku dan penerima paket haram itu tengah ditangani polisi.
“Perkaranya saat ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,” terang Effendy, Rabu pagi, 11 September 2024 dikutip dari Liputan 6.com.
Effendy menerangkan, kejadian bermula ketika terdakwa Amor baru menjalani sidang vonis dan dibawa ke sel tahanan pengadilan. Terdakwa Amor divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung mendekati pagar pembatas sel tahanan. Pria berinisial DAK itu terlihat mencoba memberikan kantong plastik kepada terdakwa Amor.
Plastik tersebut berisi makanan dan sebungkus rokok. Curiga akan hal itu, petugas pengawalan Kejari Pekanbaru langsung memeriksa barang tersebut, tetapi kemudian DAK mencoba kabur hingga akhirnya ditangkap.
“Di bungkus rokok itu ditemukan 2 plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Petugas pengawalan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***(red)





