Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Rp2,651 Miliar Pakai Kayu Bekas, Kepsek SDN 037 Karya Indah Terindikasi Korupsi, Kejaksaan Diminta Segera Turun Tangan

Wartakontras.com, Kampar– Proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,651 miliar justru memunculkan kisah memilukan. Alih-alih membangun fasilitas sekolah yang kokoh dan sesuai standar demi kenyamanan siswa, proyek ini diduga penuh kecurangan, pelanggaran aturan, hingga indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan langsung oleh penanggung jawab utama, Kepala Sekolah Amin Mutoha.

Berdasarkan pantauan lapangan dan pengakuan sumber internal sekolah yang kredibel, dari total 12 ruang kelas serta ruang guru yang setara dengan tiga kelas yang seharusnya direvitalisasi, hanya tiga ruang kelas yang menggunakan rangka baja ringan baru sesuai spesifikasi anggaran. Sisanya? Sebagian besar memakai kayu bekas bongkaran bangunan lama untuk rangka atap seng dan plafon.

Kejanggalan semakin mencolok pada bangunan baru Perpustakaan Sekolah. Padahal ini bangunan yang dibangun dari nol, rangka penyangga atap dan plafonnya pun tetap menggunakan kayu bekas, bukan baja ringan yang diwajibkan aturan.

Melanggar Aturan Secara Terang-terangan

Praktik ini jelas melanggar Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan kepatuhan mutu dan standar konstruksi baru tanpa pengecualian.

Kayu bekas jelas memiliki umur pakai pendek, rawan keropos, berisiko rayap, dan tidak memiliki kekuatan menahan beban serta guncangan sebanding baja ringan. Jika terjadi kerusakan atau runtuh, keselamatan ratusan siswa dan guru taruhannya.

Praktisi Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH menegaskan: “Jika benar anggaran dialokasikan untuk baja ringan baru namun diganti kayu bekas, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi korupsi yang nyata.

“Dana negara yang seharusnya dipakai material standar ditetapkan, malah terindikasi dikorupsi dengan cara memakai barang sisa yang harganya jauh lebih murah. Temuan Media ini bisa diperiksa Kejaksaan karena terindikasi korupsi sehingga harus dilakukan audit forensik,” tegas Dr Freddy Pengacara Terkenal dan Senior Riau.

Kepsek Menghindar, Pernyataan Kontradiktif

Amin Mutoha yang akrab dipanggil “Pak De” adalah penanggung jawab tunggal mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban proyek ini. Namun sejak masa Penerimaan Murid Baru hingga kini, ia menghilang dan sulit ditemui saat diminta klarifikasi.

Padahal sebelumnya, saat tim media mendatangi kediamannya, ia sempat berkilah: “Tidak apa-apa pakai kayu bekas, Inspektorat sudah cek dan tidak masalah.” Pernyataan ini sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan seluruh aturan yang berlaku.

Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan diduga tidak lengkap, dokumentasi pekerjaan tidak sesuai, dan diduga terjadi mark-up biaya besar-besaran. Kabarnya, berita terkait dugaan ini yang sempat tayang di media online tiba-tiba hilang, diduga ada upaya pembungkaman dari pihak kepala sekolah.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Tindakan ini masuk ranah pidana berat sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pidana penjara paling lama 20 tahun
​
– Denda maksimal Rp1 miliar
​
– Penyitaan seluruh aset pribadi hasil kejahatan

Desakan Tegas Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Masyarakat dan elemen menuntut langkah tegas tanpa menunda:

1. Kejaksaan Negeri Kampar segera buka penyelidikan resmi, telusuri aliran dana, dan panggil serta periksa Amin Mutoha beserta pihak terlibat lain.
​
2. Inspektorat Kabupaten Kampar & BPK RI lakukan audit forensik menyeluruh untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
​
3. Dinas Pendidikan Kampar segera berhentikan sementara Amin Mutoha dari jabatannya, dan evaluasi seluruh proyek pendidikan di wilayah yang dikelolanya.

Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Membiarkan kecurangan ini berarti membiarkan masa depan siswa terancam dan uang rakyat diambil seenaknya. Seluruh bukti, dokumen, dan rekaman fakta telah diserahkan kepada pihak berwenang. Publik menunggu bukti nyata keadilan, bukan sekadar janji kosong.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *