Hebohkan Kuansing dan Viral Dilaporkan ke Polda Riau, Laporan Dugaan Pemerasan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai Dilimpahkan ke Polres Kuansing

Wartakontras.com, Kuantan Singingi – Proses hukum terasa berliku dan menimbulkan tanda tanya besar atas laporan dugaan pemerasan yang diajukan warga Diki Saputra. Yang dilaporkan bukan orang sembarangan, melainkan mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Benai berinisial HM alias Anto Manik—sosok yang justru paham seluk-beluk hukum. Anehnya, penanganan perkara berjalan lambat dan justru dialihkan ke wilayah yang sama tempat terlapor pernah menjabat.

Laporan ke Polda Riau, Dilimpahkan ke Polres Kuansing

Laporan bernomor LP/B/287/V/2026/SPKT/POLDA RIAU diserahkan langsung ke Polda Riau pada 22 Mei 2026. Diki sengaja memilih jalur ini demi menghindari dugaan intervensi, mengingat terlapor adalah mantan petugas di Polres Kuansing. Namun fakta pahit datang: laporan justru dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026—informasi yang bahkan baru diketahui pelapor setelah ia sendiri mendatangi kantor Polda untuk menagih kejelasan.

“Saya lapor ke Polda supaya adil dan tidak ada main mata. Tapi malah dikembalikan ke sini. Apa jaminannya prosesnya berjalan netral?” kritik Diki dengan nada kecewa.

Keterlambatan makin terasa menyakitkan: lebih dari 30 hari berlalu sejak laporan diterima, baru pada 25 Juni 2026 pelapor dimintai keterangan. Hingga 27 Juni, ia bahkan belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan kasus.

Belum lagi soal penegakan disiplin. Sidang etik terhadap HM seharusnya sudah berjalan dan Sanksi yang tegas, namun nyatanya macet meski pemeriksaan internal diklaim sudah berlangsung dua bulan. Alasan yang dikemukakan: masih menunggu izin dari Polda Riau. Hal ini memicu dugaan kuat adanya sikap membiarkan atau perlindungan terselubung terhadap oknum tersebut.

Akhirnya SP2HP, Tapi KERAGUAN Pelapor Tetap Ada

Rabu (1/7/2026), Diki menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor SP2HP/182/VI/RES.1.8/2021/RESKRIM tertanggal 22 Juni 2026. Surat itu menegaskan pelimpahan wewenang ke Satreskrim Polres Kuansing serta penerbitan surat perintah penyelidikan.

Publik Tinggi Proses Transparan dan Adil

:Laporan Diki Saputra menjadi sorotan publik yang melaporkan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai inisial HM Alias Anto Manik yang diduga melakukan Pemerasan sesuai dengan Laporan Polisi Diki Saputra di Mapolda Riau. Alhasil, Publik menuntut agar Korps Bhayangkara diantaranya:

✅ Polda Riau harus memantau langsung proses di Polres Kuansing, jangan sampai pelimpahan ini dijadikan celah untuk meredam perkara atau pelunasan di bawah tangan.

✅ Sidang etik segera diproses tanpa menunda lagi, jangan biarkan oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang berlindung di balik birokrasi.

✅ Buktikan Polri berpihak pada keadilan, bukan pada sesama anggota. Kasus ini adalah ujian nyata komitmen lembaga membersihkan diri dari praktik pemerasan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari terlapor dan pihak terkait lainnya. ***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *