• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Satlantas Polres Rohul Lapisi Lampu Strobo dengan Kaca Film

31 Januari 2024
Satlantas Polres Rohul Lapisi Lampu Strobo dengan Kaca Film
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Rokan Hulu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu, Polda Riau, melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup lampu trobo mobil patroli bagian belakang dengan menggunakan kaca film.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi di Mapolres Rohul, pada Rabu (31/1/2024).

Berita Lainnya

Pekanbaru Tidak Aman, Empat Rumah di Gang AURI Dibongkar di Siang Bolong, Polsek Bina Widya Lakukan Pembiaran?

Diduga Korupsi 20 Hektar Lahan Hibah Sawit Perusahaan, Kades Sukamaju DKK dan PT Adimulia Agro Lestari Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Riau

Sidang Prapid Terbukti Pelapor dan Saksi ODGJ, PN Pekanbaru Wajib Bebaskan Mahasiswa UIR Korban Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya

AKP Tatit menjelaskan, lewat Surat Telegram Nomor:ST/2868/XII/REN.2.2/2023, pihaknya sudah melakukan pentupan lampu trobo menggunakan kaca film dengan ketebalan 20 persen.

“Penutupan lampu trobo ini bertujuan agar pengguna jalan tidak silau dan nyaman saat diperjalanan,” ujar AKP Tatit.

Untuk diketahui, sebelumnya lampu strobo biru yang dipakai di mobil patroli polisi lalu lintas dikritik lantaran bikin silau pengendara.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun merespons dengan melapisi stiker untuk meredam kilatan cahaya di semua mobil polisi.

Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.***(ril/yan).

Post Views: 247
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Tapung Lintasi Genangan Air Sambangi Warga Dalam Giat Cooling System

Next Post

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi LC, Pemilik Top Karaoke di Pekanbaru Belum Diperiksa Polda Riau

Discussion about this post

.
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL