Wartakontras.com, Kampar – Perselisihan lahan atau Tumpang Tindih Lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang sempat viral dan masuk ranah hukum, kini berpotensi selesai secara kekeluargaan. Diketahui, kedua belah pihak — Dewita (68), dosen senior pelapor, dan Alfa Hutagalung yang dilaporkan — sepakat akan mengadakan pertemuan perdamaian.
Hal ini dipastikan langsung oleh Delvianto, SH, MH, yang menyatakan adanya keinginan kuat dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
“Infonya jelas, para pihak mau mengadakan perdamaian terkait berita viral laporan Ibu Dosen tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Dewita melaporkan Alfa ke Polres Kampar (LP/B/73/II/2026). Dewita mengklaim lahannya yang bersertifikat SHM sejak 1989 telah dikuasai paksa, dirusak, hingga dipasangi plang nama milik Alfa. Sementara itu, Alfa Hutagalung juga menegaskan dirinya terbuka untuk berdamai. Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan memang kerap terjadi di wilayah Desa Rimbo Panjang, dan masing-masing pihak sama-sama memegang dokumen dasar penguasaan lahan tersebut.
Sebelumnya, Alfa Hutagalung menyatakan siap hadir jika dipanggil polisi, namun proses pemanggilan sempat terhambat karena ia sudah pindah alamat.
Pihak kepolisian di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata tetap memantau perkembangan. Masyarakat pun berharap, upaya damai ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan adil, sekaligus menjadi solusi terbaik agar hak kepemilikan tanah yang sah tetap diakui dan dilindungi hukum.***(Tim).





