Wartakontras.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan. Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan.
“Dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada di masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yg menjalankan praktek ilegal, ” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakontras.com, Selasa (6/6/2023).
IPW menilai, masalah Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setor kepada atasannya danyon Kompol Petrus Simamora yang terjadi di Rokan Hilir adalah masalah laten dalam praktek tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dlm institusi Polri.
“Bisa dibayangkan seorang berpangkat Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran kepada yg melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andey serta anggota lainnya ( berjumlah 6 orang )akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yg ilegal semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal, ” beber Sugeng.
“Selain itu, ada fenomena anggota frelance atau bebas tugas setelah apel yg mana ini adalah praktek pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan, ” imbuh Sugeng.
IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora.
“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini, ” tandas Sugeng.***(rud).
Discussion about this post