• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Soroti Anggota Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Komandannya, IPW Desak Kapolri Berantas Habis

7 Juni 2023
IPW Puji Kapolri Bentuk Tim Tangani Kasus Dugaan Suap dan Pemerasan Dana Rp 1,5 Milyar dari Pengusaha BBM Seret Nama Kapolda Kaltara dan Potong Kepala Busuk Dinantikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri  praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan. Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan.

“Dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada di masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yg menjalankan praktek ilegal, ” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakontras.com, Selasa (6/6/2023).

Berita Lainnya

Pekanbaru Tidak Aman, Empat Rumah di Gang AURI Dibongkar di Siang Bolong, Polsek Bina Widya Lakukan Pembiaran?

Diduga Korupsi 20 Hektar Lahan Hibah Sawit Perusahaan, Kades Sukamaju DKK dan PT Adimulia Agro Lestari Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Riau

Sidang Prapid Terbukti Pelapor dan Saksi ODGJ, PN Pekanbaru Wajib Bebaskan Mahasiswa UIR Korban Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya

IPW menilai, masalah Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir  yang selalu diminta  setor kepada atasannya  danyon Kompol Petrus Simamora yang terjadi di Rokan Hilir adalah masalah laten dalam praktek tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dlm institusi Polri.

“Bisa dibayangkan seorang berpangkat Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran kepada  yg melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andey serta anggota lainnya ( berjumlah 6 orang )akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yg ilegal semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal, ” beber Sugeng.

“Selain itu, ada fenomena anggota frelance atau bebas tugas setelah apel yg mana ini adalah praktek pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan, ” imbuh Sugeng.

IPW mendukung langkah  Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan  kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora.

“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini, ” tandas Sugeng.***(rud).

Post Views: 99
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Gelar Pisah Sambut Dandim 0321 Rohil

Next Post

5 Hari Tenggelam di Sungai Kampar, Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Ditemukan Tidak Jauh Dari Korban Tenggelam

Discussion about this post

.
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL