Terpidana Pengancaman, Ansori Kembali Dipolisikan Aniaya Pensiunan TNI

Wartakontras.com – Ansori (43) Bin Lukman Terpidana yang melakukan Pengancaman Pimpinan Media Hebat Riau Saudara Hondro kembali berulah. Ansori sudah menjadi terpidana tinggal menunggu waktu eksekusi hukuman penjara 10 bulan dari Kejari Kota Pekanbaru.

Kali ini, Ansori melakukan penganiayaan terhadap Pensiunan TNI pada Kamis 13 Februari 2025 yangmerupakan tetangganya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sehingga, Ansori dilaporkan Tetangganya Pensiunan TNI Ahmades Lubis ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :LP/B/49/II/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 14 Februari 2025.

Ansori dilaporkan atas perkara pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 351yang terjadi di Jalan Mandiri Perum Graha Nuansa Damai Tahap III di Halaman Masjid Ash Shohabah RT 002/RW 001, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

PelaporPelapor Ahmades Lubis menjelaskan, kejadian berawal Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.10 WIB Pelaku penganiayaan Ansori datang marah-marah kepada saksi. Kemudian, Pelapor datang untuk menanyakan apa yang terjadi.

Pada saat Pmelerai datang ingin melerai tiba-tiba pelaku emosi dan langsung memukul Pelapor yang menyebabkan dahi Pelapor luka robek dan mengeluarkan darah.

Kemudian, Ansori Pelaku langsung pergi meninggalkan Pelapor sambil marah. Atas kejadi tersebut, Pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Kampar.

“Saya berharap Pelaku Ansori agar segera ditangkap, karena tidak hanya merugikan saya, Ansori juga sering bikin onar di lingkungan Perumahan kami ini, ” tegas Pelapor Ahmades Lubis yang merupakan Pensiunan TNI.

Salah satu Istri Warga Sekitar berinisial L yang suaminya sering diteror dan diancam terlapor mengatakan, Tempat Tinggal Terlapor membenarkan Ansori sering kali bikin onar di lingkungan tempat tinggalnya ini sudah beberapa kali membuat perjanjian karena keberadaannya sudah meresahkan masyarakat di sekitar tempatnya tinggal.

“Bahkan, suami saya sudah beberapa kali diancamnya dan Ansori memang suka bikin onar di lingkungan Perumahan Kami. Ansori bahkan sudah beberapa kali membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya bikin onar. Namun, kali ini malah Ansori aniaya Warga Perumahan Kami, ” bebernya.

“Ansori memang sudah membuat resah warga sekitar dan warga Perumahan sekitar resah dengan Ansori. Suami saya sering diteror Ansori, saya tidak ingin ini terjadi terus menerus dilakukan Ansori, ” bebernya lagi.

Ansori Bin Lukman terpidana Pengancaman tinggal menunggu waktu masuk penjara dieksekusi Kejari Pekanbaru. Pasalnya, Perkara Pengancaman yang dilakukan Ansori sudah putusan Ini krah dari Mahkamah Agung RI saat ini Pemberitahuan Putusan Kasasi selanjutnya Ansori akan dieksekusi dijebloskan ke Penjara dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kendati menunggu vonis penjara, Ansori kerap melakukan pengancaman terhadap orang lain. Sebelumnya, Ansori Bin Lukman juga pernah dilaporkan kePolres Kampar karena melakukan pengancaman terhadap Windy Priyanto.

Tidak hanya itu, Ansori sudah memiliki Istri di Rimbo Panjang kerap main perempuan dengan Wanita Malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan Ansori mengirimkan foto dan videonya bersama wanita malam di Kota Batam tersebut.***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *