Wartakontras.com, Kampar – Oknum Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangkinang inisial T diduga terima uang pungutan liar (pungli) melalui tranfer ke rekening pribadinya dari pelaku pelanggaran yang tertangkap oleh petugas P2TL karena melakukan pemindahan KWH listrik di wilayah kecamatan tapung kabupaten Kampar.
Pasca viral diberitakan, Oknum PLN Rayon Bangkinang tersebut langsung menemui pihak media melakukan klarifikasi. Bahkan, Ia mengaku sudah dipanggil Intel Polres Kampar.
” Saya pasrah, karena sudah dihubungi Intel Polres Kampar melalui telepon setelah berita tersebut viral, ” ungkap Oknum Pegawai PLN Rayon Bangkinang, Sabtu (15/2/2025).
Ia berdalih, uang diduga pungli masuk ke rekening pribadinya tersebut sebenarnya bukan pungli namun hanya untuk membantu pelanggan yang mencuri listrik yang ditemukan P2TL ketika melakukan pemeriksaan.
Dengan penjelasan, lanjut dia, penetapan denda total sejumlah 4 juta akan diselesaikan oleh pelanggan yang didenda dengan 3 kali cicilan.
“Cicilan pertama dan kedua lancar, namun pada cicilan terakhir terjadi penunggakan. Sehingga, Pada hari jumat tanggal 17 petugas PLN menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan pelunasan, namun yang bersangkutan (ybs) belum cukup uangnya untuk melakukan pembayaran,” terangnya.
“Selanjutnya petugas PLN menyampaikan bahwa hari ini (Jumat) mau closing laporan mengingat besok hari libur. Melihat kondisi ybs belum cukup uang, maka petugas PLN berinisiatif membantu ybs untuk melakukan pelunasan dengan perjanjian yang bersangkutan (ybs)akan mengganti uangnya secepatnya, ” dalihnya.
Namun, ketika ditanyakan data klarifikasi yang disampaikan. Oknum Pegawai PLN Rayon Bangkinang tersebut sama sekali tidak ada menunjukan total denda yang ditetapkan PLN Rayon Bangkinang dan bukti pembayaran yang disebutkannya dibantu ditanggulangi pakai dana pribadinya tersebut.
“Maka pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 petugas PLN tsb melakukan pembayaran cicilan terakhir dan sudah dinyatakan lunas oleh PLN dengan bukti struk bayar berikut,” dalihnya lagi tanpa menunjukan bukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangkinang inisial T diduga Terima Upeti alias pungutan liar melalui tranfer ke rekening pribadinya dari pelaku pelanggaran yang tertangkap oleh petugas P2TL karena melakukan pemindahan KWH listrik di wilayah kecamatan tapung kabupaten Kampar.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Persoalan ini berawal ketika petugas P2TL Bangkinang melakukan pemeriksaan kwh meter listrik dirumah Pelanggan yang bernama Rodiansah yang diketahui petugas kontrak PLN di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ketika petugas P2TL melakukan Razia ditemukan Ada pelanggaran, memindahkan KWH listrik Tanpa prosudur di Desa sukaramai Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas P2TL Rodiansah mengakui perbuatannya “kwh meteran listrik tersebut di pindahkannya sendiri tanpa diketahui oleh pihak PLN.
Selanjutnya usai diperiksa oleh petugas P2TL dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pelaku pelanggaran disuruh datang ke kantor PLN Bangkinang, akan tetapi kwh tersebut tidak dibongkar.” Ujar warga menceritakan
Seiring berjalannya waktu Rodiansah berkomunikasi via telpon dan ditetapkan pembayaran denda sebesar Rp 4 juta dengan cara dicicil.
Kemudian Cicilan pertama dibayar Rp 2 juta, sedangkan sisanya dikirim ke Raditio gumelar melalui rekening dana nomor 081230907967.
Informasi yang diperoleh pewarta,setiap pelanggaran atau denda yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan nasabah pln seharusnya dikirimkan melalui rekening Penampungan PLN setempat, hal ini untuk menghindari terjadi penyelewengan
Terkait persoalan ini, pewarta sudah melayangkan konfirmasi kepada oknum pegawai PLN Bangkinang yang diduga menerima kirimkan uang melalui rekening Dana tersebut, termasuk kepada Manager PLN Bangkinang, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada di responnya,
Berikut konfirmasi yang disampaikan pewarta kepada oknum PLN tersebut:
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, melalui Pesan whatsapp ini, kami dari media melakukan konfirmasi terkait pengiriman uang kepada bapak atas nama raditio gumelar dengan nomor dana 081230907967, adapun yang hendak kami konfirmasi adalah:
1.Informasi yang kami peroleh, uang yang dikirimkan kepada bapak sumbernya dari pelaku pencurian listrik, atau pelaku pelanggaran, apakah benar informasi itu Pak ??
2.Bapak Raditio Gumelar yang terhormat,apa jabatan bapak di PLN Bangkinang,mohon penjelasannya?
Demikian konfirmasi ini disampaikan kepada bapak Raditio gumelar pegawai PLN Bangkinang melalui pesan whatsapp ini, kami menunggu jawabannya dengan waktu yang sesingkat singkatnya, agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami, Tks wasalam.***(Tim).





