Dr Freddy Simanjuntak.SH.MH Penasehat Hukum Media Opsinews.com Akan Laporkan Pemko Gunungsitoli ke Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut

Wartakontras.com, Gunungsitoli – Penasehat Hukum (PH) Media Opsinews.com Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH akan melaporkan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut dan pihak terkait lainnya.

Laporan terkait Buruknya Pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi dan Hak Jawab Pemko Gunungsitoli yang dinilai tidak sesuai fakta dan data berisi kebohongan yang diduga untuk menutupi Buruknya Pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.

Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH menegaskan Wartawan dan Redaksi Media Opsinews.com sudah menjunjung tinggi dan bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga, pemberitaan sudah berimbang sesuai dengan data dan fakta sebenarnya. Kemudian, terkait pengambilan video tufak ada melanggar karena itu dilakukan di ruangan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak Redaksi Opsinews.com melalui Kuasa Hukumnya Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH akan melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat serta pihak terkait lainnya terkait Buruknya Pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi dan Kebohongan Pemko Gunungsitoli melalui Hak Jawabnya diduga kuat untuk menutupi buruknya Pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.

Pemerintah Gunungsitoli melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan media Opsinews.com yang memberitakan terkait buruknya Pelayanan Puskesmas Gunung Sitoli Idanoi yang sudah tayang di Media Opsinews.com dengan Judul Miris Puskesmas Gunungsitoli Idanoi Kehabisan Obat Alasan Tidak di Salurkan Dinas Kesehatan Hingga Keluarga Pasien di Suruh Beli Obat di Luar Sesuai Resep Dokter yang ditayangkan Sabtu, 26 Oktober 2024 dan Kepala Dinkes Gunung Sitoli di Minta Evaluasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli ldanoi, Pelayanan Kesehatan Dinilai Buruk” yang ditayangkan tanggal 29 Oktober 2024.

Namun sayang Hak Jawab yang disampaikan Pemko Gunungsitoli tidak sesuai fakta alias berisi kebohongan yang diduga kuat untuk menutupi buruknya Pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.
Berikut poin-poin Hak Jawab dan Hak koreksi yang disampaikan Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Komunikasi dan Informasi tidak sesuaidengan Fakta dan Data yang didapatkan Redaksi Media Opsinews.com.
1. Tidak benar UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kehabisan Obat dan tidak
disalurkan oleh Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

Faktanya :
Pengakuan dari pihak Puskesmas Gunungsitoli Idanoi kepada keluarga pasien obat yang dibutuhkan pasien tidak ada tersedia di Puskesmas dan memang ada beberapa kosong dari Dinas dan Pemerintah. Pasien memiliki dan sudah mengirimkan bukti video petugas Puskesmas kepada Media Opsinews.com.

2. Berdasarkan Klarifikasi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, menjelaskan bahwa
isi berita yang disajikan oleh media opsinews.com tersebut adalah pasien yang datang di
UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi berinisial FLL, tanggal 25 Oktober 2024.
3. Berikut kami sampaikan kronologis Pasien berinisial FLL di UPTD Puskesmas Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi :
a. Pasien datang ke RTGD UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi pada hari
Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 pukul 18.34 wib. Pasien masuk RTGD dengan Inisial
FLL umur 18 tahun dengan keluhan demam tinggi sudah 2 hari.
b. Dokter dan perawat yg bertugas pada saat itu (dr.NZ, Perawat CL, HL, MT.) melakukan tindakan pemeriksaan pasien sesuai dengan SOP dengan hasil pemeriksaan pasien FLL
dalam keadaan demam tinggi, suhu: 41,7 °c. Selanjutnya dokter memberikan terapi
pemberian infus cor 1 flash untuk menurunkan demamnya.
c. Dokter memanggil keluarga pasien (Bapak TL) untuk menjelaskan keadaan pasien. Disini Bapak TL diduga sudah dalam keadaan mengaktifkan video hpnya untuk merekam.
Kemudian dr. NZ mengingatkan Bapak TL untuk tidak merekam/memvideokan karena
ada larangan.

Faktanya : Keluarga pasien (Bapak TL) tidak ada mengambil video di tempat yang dilarang dr NZ. Parahnya lagi, kebohongan hak jawab pihak Pemko Gunungsitoli Idanoi Keluarga Pasien dipanggil bukan untuk menjelaskan kondisi pasien melainkan untuk mengambil resep dari dokter untuk dibeli di luar (keluarga pasien memiliki dan menunjukan bukti foto dan fisik resep obat dari dokter).

Selanjutnya dr. NZ menjelaskan kepada Bapak TL bahwa pasien dalam keadaan demam tinggi dan di Puskesmas hanya tersedia obat penurun demam dalam bentuk tablet yaitu Paracetamol tablet, sebaiknya untuk menurunkan demam yang sangat tinggi perlu diberikan Paracetamol infus dan obat ini memang tidak tersedia di Puskesmas (sesuai Daftar obat di Puskesmas (FKTP) pada Formularium Nasional).
Mendengar saran dan i dokter.

Faktanya : Dokter memberikan resep obat kepada keluarga pasien untuk dibeli di apotik luar Puskesmas. Bahkan, parahnya pasien dimasukan dalam kategori umum (tidak dicoret) bukan pasien BPJS (dicoret ) dibuktikan dengan surat resep dokter.

Selanjutnya dr. NZ mengisi file pasien, menulis resep dan menyerahkan resep ke perawat
untuk selanjutnya diserahkan kepada Bapak TL agar obat diambil di apotik Puskesmas.
e. Lalu perawat HL mendatangi Bapak TL mencoba menjelaskan “bukan tidak ada obat,
tetapi obat penurun panas sediaan infus yang tidak tersedia, kami tidak memaksa bapak membeli obat di luar, itu hanya jika bapak bersedia”.
f. Selanjutnya dr. NZ menyarankan pasien untuk dirujuk untuk mendapatkan pelayanan Lebih lanjut di Rumah Sakit. Sementara itu tiba-tiba ada pasien baru gawat darurat dengan diagnosa cedera kepala berat dan dengan sigap petugas menangani pasien tersebut,
sehingga seolah-olah pasien FLL terabaikan. Kemudian Bapak TL minta pasien FLL untuk
dibawa pulang saja.

Faktanya : Keluarga pasien (Bapak) membawa pasien ke rumah Sakit Gunungsitoli karena sudah kecewa dengan buruknya pelayanan Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.Bahkan, Keluarga pasien Bapak TL sempat menanyakan siap membayar ke Puskesmas agar diberikan pelayanan yang baik.Namun, pihak Puskesmas menyatakan pelayanannya gratis seperti yang diterima pasien

4. Berdasarkan kronologis diatas, dapat kami sampaikan bahwa :
a. Resep yg diberikan kepada Bapak TL untuk diambil di apotik UPTD Puskesmas
Kecamatan Gunungsitoli ldanoi dan obat pada resep tersebut tersedia di Puskesmas

Faktanya :
b. Paracetamol infus yang disarankan belum diresepkan dr. NZ .

Faktanya:Dokter memberikan resep obat kepada keluarga pasien untuk dibeli di apotik luar Puskesmas dan tidak ada resep dokter untuk menebus obat di apotik Puskesmas Gunung Sitoli Idanoi. Bahkan, parahnya pasien dimasukan dalam kategori umum (tidak dicoret) bukan pasien BPJS (dicoret ) dibuktikan dengan surat resep dokter.
c. Paracetamol infus memang tidak tersedia di Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama sesuai Kepmenkes Nomor HK 02.02/Menkes/523/2015 tentang
Formularium Nasional.
d. Adanya komunikasi yang kurang efektif antara pertanyaan pasien dan jawaban dokter
sehingga terjadi kesalahpahaman
e. Tidak diperkenankan untuk merekam atau mengambil vidio seluruh tindakan pelayanan kesehatan di unit layanan .
5. Berdasarkan kronologis diatas, pemberitaan yang disampaikan oleh Media opsinews.com, sekali lagi kami nyatakan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak berimbang, karena Media opsinews.com, sebelumnya tidak memuat basil konfirmasi ataupun klarifikasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi atau kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.
6. Untuk itu diminta kepada Media opsinews.com segera meluruskan dan mengklarifikasi berita tersebut. Agar Media opsinews.com menegur wartawan yang telah menyajikan berita yang
tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan dan atas kemitraan serta kerjasama yang baik diucapkan
terima kasih.
Pemko Gunungsitoli menyampaikan surat hak jawab dan hak koreksi ditandatangani Pit. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Gunungsitoli, N H REFA, S.Sos., MSP Pembina Utama Muda dengan NIP. 19750528 200112 1 001.

Hak jawab sudah dilayani Redaksi Media Opsinews.com. Hak jawab yang dilayani disertai dengan data dan fakta yang didapat Redaksi Media Opsinews.com. Jadi, pemberitaan yang disajikan Media Opsinews.com dari awal pemberitaan sudah berimbang dan sesuai dengan data dan fakta termasuk bukti video di lapangan dari awal pemberitaan.

Penasehat Hukum (PH) Redaksi Media opsinews.com Dr. Freddy Simanjutak, SH.SM, menanggapi Hak jawab dari Pemko Kota Gunungsitoli, harus teliti dalam membuat hak jawab, agar jangan mempermalukan diri sendiri lagian membawahi Nama Pemko Kota Gunungsitoli. Poin- poin yang di sampaikan lewat Diskominfo Kota Gunungsitoli. Yakni :
“Selanjutnya dr. NZ mengisi file pasien, menulis resep dan menyerahkan resep ke perawat
untuk selanjutnya diserahkan kepada Bapak TL agar obat diambil di apotik Puskesmas,,

Tanggapan Redaksi Padahal data dan bukti yang kita miliki tidak seperti itu,” Petugas Puskesmas Idanoi Menyuruh Keluarga Pasien BELI OBAT DI LUAR DI APOTIK MANA SAJA (Ada Bukti rekaman Video dan Resep Dokter).***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *