Bawaslu Provinsi Riau Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Wartakontras.com, Pekanbaru -Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Riau. Bawaslu Riau sudah petakan 25 Indikator Potensi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Rawan.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, SE., M.I.Kom mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Riau petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” terang Alnofrizal dalam rilis resmi tertulisnya diterima Wartakontras.com, Kamis (21/11/2024).

Ketua Bawaslu Riau menerangkan, Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Secara rinci, Ketua Bawaslu Riau, hasilnya sebagai berikut 5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan;848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);

159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;

27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

26 TPS di Lokasi Khusus;

18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;

15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;

12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

 

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

 

5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

2 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;

1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis, ” tandas Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, SE, M.I.Kom.***(ril).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *