Kasatpol PP Pekanbaru Janji Potong Tiang Reklame Raksasa Ilegal dan Bahayakan Pengguna Jalan Arifin Ahmad

Wartakontras.com, Pekanbaru – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji akan menebang tiang Papan reklame raksasa ilegal di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Pasalnya, tiang papan reklame tidak hanya berdiri secara ilegal namun juga membahayakan pengendara jalan, karena tiang papan reklame raksasa yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas di Kawasan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kasatpol PP Pekanbaru menegaskan, pemotongan tiang reklame ilegal dan di daerah milik jalan tidak hanya yang berada di kawasan Jalan Arifin Ahmad, namun di seluruh Kota Pekanbaru.

“Ya, nanti kita proses (potong, red), sama yang lain juga gitu (tiang reklame ilegal) , ” tegas Zulfahmi Adrian, Selasa (2/12/2024) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau.

Padahal, rencana tindakan eksekusi sudah dilakukan sejak Maret 2024 lalu dan rencana itu sudah diposting di akun Instagram Satpol PP Pekanbaru. Namun, upaya Satpol PP hanya gertak sambal diduga ada Oknum Satpol PP ada menerima upeti, sehingga tiang papan reklame raksasa yang berada secara ilegal di DMJ membahayakan pengendara jalan atau pejalan kaki yang lewat di kawasan tersebutdibiarkan kokoh berdiri di Pekanbaru.

“Pembongkaran itu perlu pembiayaan, harus menggunakan alat berat, ” dalih Zulfahmi Adrian Kasatpol PP Pekanbaru. ***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *