Wartakontras.com, Pekanbaru – Mobil Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi terekam beroperasi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Tabek Gadang Nomor 14. 282.683 Jalan SM Amin Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Pihak SPBU disinyalir Kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi.
Padahal, Pemerintah berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan BBM Bersubsidi kepada Masyarakat. Ancaman untuk pelaku penyelewengan BBM bersubsidi bisa didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Namun hal itu diduga malah disalahgunakan oleh SPBU Nomor 14. 282.683, Tabek Gadang Jalan SM Amin. Malah, pihak SPBU Milik Irvan Herman diduga kerja sama dengan mafia BBM Bersubsidi untuk menambah Pundi-pundi Mereka dengan modus isi berulang kendaraan mobil pelangsir langganan mereka.
Kejadian ini berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan pada hari Kamis (27/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan Minggu (23/3/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Mobil Pelangsir melakukan pengisian berulang dengan modus kembali melakukan peng antrian dan pengisian dwngan memutar tidak jauh dari SPBU Tabek Gadang Milik Irvan Herman.
Bahkan, Minggu (23/3/2025) sekira pukul 17.00 WIB terlihat pintu masuk sudah ditutup. Semua pompa SPBU terlihat sudah mati dan tidak beroperasi tidak ada pelayanan. Kecuali, Pompa Biosolar Nomor 4 masih melakukan pengisian terhadap Truk Pelangair dan Mobil L300 Pelangsir yang mengisi berulang. Untuk kendaraan Truk terlihat memutar di luar SPBU, kembali masuk melalui pintu keluar dan kembali masuk ke antrian. Namun, untuk Mobil Pelangsir L300 terlihat langsung memutar di dalam SPBU langsung masuk ke barisan antrian usai melakukan pengisian diduga ada kerjasama pihak SPBU dan Pelangsir sehingga dapat melakukan pengisian berulang.
Namun, Atta Penanggung Jawab SPBU Tabek Gadang Nomor 14.282.683 berdalih untuk menghabiskan mobil yang sudah melakukan pengantrian dan tidak mengetahui adanya kendaraan Pelangsir yang melakukan pengisian berulang.
“Antrian tutup pukul 17.00 WIB pengisian (pompa biosolar) menjelang buka puasa itu menghabiskan antrian yang masih tersisa di jalur, ” dalih Atta.
Ketika ditanya Mobil Pelangsir yang disebut Milik Cupling dan Rambe yang melakukan pengisian berulang. Atta mengaku tidak mengetahui. Meskipun, Mobil Pelangsir kerap dilayani pada Pompa Biosolar secara berulang di SPBU Milik Irvan Herman tersebut.
“Kalau yangmutar saya ngak tahu, ” ujar Atta.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Media ini, SPBU Tabek Gadang didominasi Mobil Pelangsir disebut milik Cupling dan Rambe yang mendominasi untuk pengisian mobil Pelangsir BBM Subsidi jenis Bio Solar. BBM Subsidi yang di langsir ini nantinya dibawa ke Gudang Penampungan Milik Rambe dan Cupling. Selanjutnya, BBM Subsidi yang di langsir tersebut dijual ke industri dengan harga yang sangat tinggi dibanding BBM Subsidi.
Pihak PT Pertamina dan BPH Migas serta lembaga/Instansi terkait agar ikut memberikan sanksi kepada SPBU nakal yang menyeleweng kan BBm Subsidi untuk memperkaya pribadi atau perusahaan mereka dengan merampas gak subsidi yang harusnya diterima masyarakat. Bukan, seperti yang dilakukan Pihak SPBU yang diduga bekerjasama dengan Mafia BBM yang melangsir BBM Subsidi untuk selanjutnya dijual ke Industri.***(Tim).




