Wartakontras.com, Inhu – Sidang Pembacokan Pembunuhan Berencana terhadap terhadap Jurnalis Mitra polri. net yang juga Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri Suratno, Selasa (10/3/2024) di Sekitar Barak PT Runggu, dilakukan Preman Bayaran PT. Runggu Prima Jaya (PT. RPJ) yang sekarang berganti nama menjadi Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari (JTSML) di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar, Senin (14/4/2025).
Kali ini, sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi untuk dua terdakwa Pelaku Pembacokan Angga Alias Abay dan Rizky Renggo Saputra Alias Rizky Bin Jarot. Mereka berdua Pelaku Pembacokan Rencanakan Pembunuhan terhadap Korban Pelapor Suratno sehingga alami Cacat Permanen.
Kedua terdakwa Pelaku Pembacokan merupakan suruhan terdakwa Ajismanto Alias Ajis yang sudah duluan duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Rengat yang sekarang mendekam di Penjara Rutan Rengat.
Adapun Saksi-saksi yang dihadirkan Kejari Inhu yakni Suratno Saksi/korban, BJ Sapri Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri, Giyar, Ajismanto Alias Ajis Saksi yang juga Terdakwa yang menyuruh Kedua terdakwa lainnya melakukan pembacokan untuk membunuh korban Suratno.
Dalam keterangannya, Suratno menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi Selasa 10 Maret 2024 lalu di Sekitar Barak PT Runggu, dilakukan Preman Bayaran PT. Runggu Prima Jaya (PT. RPJ) yang sekarang berganti nama menjadi Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu
“Kedua Terdakwa Angga dan Rizky yang melakukan pembacokan terhadap saya. Parang yang digunakan untuk membacok saya diambil Ajis dari dalam Barak diberikan kepada kedua pelaku, perintahnya adalah habisi bunuh mereka jangan sampai ada saksi, tangan daya salah satunya Cacat permanen hampir putus dibacok para pelaku, ” terang Suratno berlinang Air Mata.
Dilanjutkannya, akibat ulah ketiga terdakwa Angga, Rizky dan Ajisman Alias Ajis korban Suratno mengalami Cacat Permanen.
“Ini adalah pembunuhan berencana Parang sudah disiapkannya di dalam barak oleh Ajismanto Alias Ajis Perintahnya habisi bunuh semuanya jangan sampai ada saksi, ” beber Suratno lagi.
“Akibat perbuatan terdakwa saya mengalami Cacat Permanen pada separoh tubuh saya dibacok oleh mereka secara brutal dan keji tidak manusiawi. Saya harap Pelaku dapat dihukum Hakim Yang Mulia seberat-beratnya, ” tegas Suratno sembari menunjukan bekas luka di sekujur tubuhnya dan separoh bagian tubuh yang mengalami Cacat permanen seperti sebelah tangannya yang Cacat Permanen.
Sementara itu, Saksi Fakta Giyar membenarkan apa yang disampaikan Saksi Korban Suratno. Ketika itu dirinya menyusul Suratno ke dekat Barak tempat Pemasangan Baliho Kelompok Tani Bakti Mandiri tersebut dan terlihat Suratno sudah berdarah-darah dibacok para pelaku dan dirinya bersama Suratno kabur karena dikejar pelaku dengan parang yang diperintahkan Ajis untuk menghabisi mereka.
“Kami lihat Suratno audah berdarah darah dibacok kedua Terdakwa dan Ajis perintahkan Bunuh Habisi mereka semua jangan sampai ada saksi. Lalu, Kami lari, ” terang Giyar.
Senada disampaikan Saksi lainnya BJ Sapri Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri yang melihat Suratno Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri yang sudah bersimbah darah karena dibacok oleh kedua Terdakwa.
” Setelah saya melihat Suratno Korban Pembacokan sudah berdarah-darah tidak jauh dari tempat kejadian, maka kami membawanya ke Rumah Sakit dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga, ketiga Terdakwa diproses hukum sampai ke persidangan ini, ” terang BJ Sapri Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri.
Sebelumnya, Terdakwa Ajismanto Alias Ajis sudah di hadapkan ke Pengadilan Negeri Rengat terungkap dalam persidangan Ajis merupakan Otak Pelaku yang memerintahkan kedua preman pelaku pembacokan Angga dan Rizky untuk membacok dengan tujuan membunuh Suratno Jurnalis Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri, sehingga separoh tubuh Suratno mengalami Cacat Permanen. ***(Tim).




