Kapolda Lampung Diharapkan Hadirkan Keadilan, Laporan Roni Rifendra dan Ayahnya Muhammad Toyib Mandek Sejak Agustus 2024

Wartakontras.com, Lampung Tengah – Roni Rifendra, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, kembali menyuarakan keresahannya atas lambannya proses hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak Agustus 2024.

Dalam pernyataan terbuka, Roni menyampaikan bahwa laporan yang dibuatnya sejak 8 Agustus 2024 belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Terlapor yang identitasnya telah diketahui masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan.

“Saya merasa kecewa dan khawatir karena belum ada tindakan hukum yang nyata. Saya mohon kepada Bapak Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Tengah, dan Kapolsek Padang Ratu agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Roni Rifendra.

Tak hanya Roni, sang ayah, Muhammad Tayib, juga menyuarakan harapan agar pihak kepolisian memberikan perhatian atas laporan anaknya tersebut. Dalam sebuah video yang dibagikan pada 30 April 2025, Muhammad Tayib memohon secara langsung kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung untuk memberi keadilan atas persoalan yang menimpa anaknya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Gunung Sugih pada 10 Agustus 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Padang Ratu. Namun hingga April 2025, belum ada perkembangan signifikan.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, melalui balasan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah menyelesaikan kegiatan dinas di Polda dan proses otopsi mayat yang berlangsung pekan lalu.

Namun Roni menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan berlarut-larut. Ia menyatakan akan menempuh jalur Divisi Propam dan melapor ke Polda Lampung bila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.***(Tim/red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *