Mahasiswa di Pekanbaru Dikriminalisasi & Ditangkap Atas Laporan ODGJ, Saksi Ungkap Dipaksa Oknum Penyidik Polsek Tenayan Raya

Wartakontras.com, Pekanbaru – Parah, Mahasiswa di Pekanbaru bernama Jodi Pratama alias Jodi menjadi korban kriminalisasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan penganiayaan dari Sugiantoro alias Toro, yang justru disebut warga dan pejabat lingkungan sekitar Orang Dalam gangguan Jiwa (ODGJ).

Parahnya lagi, Saksi mendapatkan tekanan dari Oknum Penyidik Polsek Tenayan Raya dan kemudian mencabut kesaksiannya yang berada di bawah tekanan tersebut.

“Kasus Klien Kami jelas dikriminalisasi Polsek Tenayan Raya, karena klien Kami yang merupakan Mahasiswa malah ditangkap padahal tidak ada melakukan pemukulan. Namun, Jodi dijadikan tersangka dan ditahan,” ungkap Dr Irvan A.R. Comel, SH, MH&Partner, Senin (9/6/2025).

Namun, Tim investigasi gabungan Delikhukrim.com dan Wartakontras.com menemukan fakta mengejutkan di balik proses hukum yang menjerat Jodi.

“Salah satu saksi kunci mencabut kesaksiannya, karena berada dibawah tekanan Oknum Penyidik Polsek Tenayan Raya, ” beber Dr Irfan.

 

 

 

Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor Jadi Titik Balik

 

Kriminalisasi diduga ada kerjasama Oknum Penyidik Polsek Tenayan Raya bersama dengan Kuasa Hukum Pelapor Sugiantoro (Toro) yang merupakan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). Pasalnya, melalui beberapa media, Jhon Simber, SH., kuasa hukum Pelapor Sugiantoro (Toro) dari RR Inkrah Lawfirm, menyatakan bahwa ia mengapresiasi profesionalisme Polsek Tenayan Raya. Dalam berita tersebut, Ia bahkan mengklaim bahwa saksi bernama Arianto alias Kucul menyebut Jodi menyuruh Rudi (kini berstatus DPO) memukul Toro.

Namun, alih-alih meredam kontroversi, pernyataan tersebut justru menjadi titik balik perhatian publik. Sebab, apa yang disampaikan tidak selaras dengan bukti di lapangan.

Tim investigasi kemudian menggali lebih dalam. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat rekayasa kesaksian, serta pelanggaran serius dalam prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Tenayan Raya.

Fakta Mengejutkan: Kesaksian Saksi Kunci Ternyata Hasil Pemaksaan

Dalam sebuah surat pernyataan resmi, saksi kunci Arianto alias Kucul membongkar praktik intimidasi yang dialaminya. Berikut pernyataan lengkapnya:

SURAT PERNYATAAN SAKSI ARIANTO ALIAS KUCUL

Nama: Arianto

TTL: Pekanbaru, 13 Januari 1998

Alamat: Jln. Kampung Baru RT 002 RW 001, Kecamatan Tenayan Raya

Pendidikan: Sekolah Menengah

Agama: Kristen

NIK: 1971101301980001

Poin-poin pernyataan penting Arianto:

Saya dijemput paksa oleh seseorang yang mengaku polisi namun ternyata bukan anggota kepolisian.Saya dibawa ke Polsek Tenayan Raya dan dipaksa memberi kesaksian.

Saya berada di lokasi kejadian saat dugaan pemukulan terhadap Toro terjadi. Saya pun tidak melihat siapa pun melakukan kekerasan.

Saya menyatakan bahwa Jodi Pratama dan Riko tidak melakukan pemukulan. Pernyataan sebelumnya saya buat dalam kondisi takut dan tertekan.

Saya menandatangani BAP dalam kondisi tidak bebas, setelah dicecar pertanyaan berulang kali oleh penyidik bernama Gurning.

Saya tidak akan mencabut pernyataan terbaru ini, apapun yang terjadi.

Pernyataan ini sah digunakan sebagai bukti pembelaan untuk Jodi Pratama.

Ditandatangani:

Arianto alias Kucul

 

Selamatkan Jodi dari Jeratan Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya, 25 Warga, RT &RW Buat Pernyataan Tertulis: Toro adalah ODGJ

 

Masyarakat sekitar, termasuk RT dan RW tempat tinggal Toro, sudah menyatakan secara tertulis bahwa Toro mengalami gangguan kejiwaan berat. Surat tersebut dilengkapi tanda tangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat. Bahkan, perilaku Toro yang meresahkan juga sudah diakui oleh aparat lingkungan.

Lantas, mengapa Polsek Tenayan Raya tetap memproses laporan tersebut secara penuh, tanpa mempertimbangkan status kejiwaan pelapor?

Mahasiswa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Lanjutan

Jodi adalah seorang mahasiswa aktif di Kota Pekanbaru yang kala itu sedang mempersiapkan ujian akhir. Kini, dia harus menjalani hari-harinya dalam tahanan, dipaksa menanggung dampak dari proses hukum yang cacat sejak awal.

Kuasa hukum Jodi, Dr. Irfan A.R. Comel, SH., MH., menyebut proses ini sarat pelanggaran dan tidak menjunjung prinsip keadilan. Ia telah secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara ulang ke Ditreskrimum Polda Riau, agar kasus ini dikaji secara objektif, profesional, dan proporsional.

 

Publik Menanti Sikap Tegas Polda Riau

Kini bola panas berada di tangan Polda Riau. Masyarakat luas menanti:

Apakah Polda Riau akan menindak tegas dugaan kriminalisasi ini?

Apakah proses hukum yang cacat akan dibiarkan menelan korban?

Jika tidak segera direspon, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi wajah hukum di Riau – di mana suara mahasiswa dikriminalisasi, dan kesaksian rakyat kecil bisa dipelintir oleh tekanan aparat.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M.Syahrial bungkam tidak menjawab konfirmasi terkait Polsek Tenayan Raya yang memproses Laporan ODGJ yang mengkriminalisasi Mahasiswa sehingga ditangkap dengan delik pasal 170 KUHPidana Penganiayaan Bersama-sama di depan umum.***(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *