Sidang Prapid Kriminalisasi Mahasiswa di Pekanbaru Ditunda, Polsek Tenayan Raya Mangkir

Wartakontras.com, Pekanbaru — Aroma tajam dugaan kriminalisasi terhadap Jodi Pratama, mahasiswa Pekanbaru, kian menguat di ruang publik. Dalam sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/06/2025). Pihak tergugat Polsek Tenayan Raya tak hadir dan meminta sidang ditunda. Al hasil, Hakim PN Pekanbaru, Sugeng Harsoyo, akhirnya menunda sidang hingga Selasa depan, 24 Juni 2025.

Sidang ini diajukan Kuasa Hukum Jodi, Dr. Irfan A.R. Comel, SH., MH., & Partners, sebagai respons atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tenayan Raya dalam perkara dugaan pengeroyokan dan Penganiayaan pasal 170KUHPidana Jo 351  KUHPidana terhadap seorang warga bernama Toro — yang disebut-sebut sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Jodi Pratama hari ini telah hadir lengkap dalam agenda sidang praperadilan, namun sangat disayangkan pihak tergugat dari Polsek Tenayan Raya justru tidak hadir. Apakah ini bentuk ketidaksiapan mereka menghadapi gugatan?” ujar salah satu pengacara Jodi usai sidang ditunda.

Fakta-Fakta Tajam yang Membongkar Kejanggalan Proses Hukum
Pihak kuasa hukum sebelumnya telah membeberkan sederet dugaan pelanggaran prosedural dan upaya kriminalisasi terhadap Jodi:

Penetapan Tersangka Tanpa Dua Alat Bukti Sah
CCTV yang merekam lokasi kejadian tidak menunjukkan keterlibatan Jodi, bahkan dalam rekaman tersebut Jodi tidak terlihat berada di TKP.

Saksi Mengaku Dipaksa dan Keterangan Direkayasa
Seorang saksi menyatakan kepada kuasa hukum bahwa ia dipaksa hadir dalam BAP dan isi keterangannya dalam berita acara tidak sesuai fakta.

Pelapor Diduga ODGJ Tidak Didampingi Ahli Jiwa
Laporan dugaan pemukulan justru berasal dari Toro yang diduga ODGJ, dan ironisnya laporan diterima tanpa pendampingan hukum atau wali sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Rekonstruksi dan Konfrontasi Tak Pernah Dilakukan
Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga kini tidak pernah dilakukan rekontruksi atau konfrontasi antara pelapor dan Jodi, padahal itu merupakan prosedur wajib dalam pengujian kebenaran peristiwa pidana.

Pendaftaran Resmi Praperadilan
Pada Senin, 10 Juni 2025, Tim Kuasa Hukum resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru. Tercatat dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr, dengan tergugat: Kapolsek Tenayan Raya. Pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Jodi cacat hukum dan penuh kejanggalan.

“Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Jodi tidak sah karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil penyidikan. Bahkan alat bukti yang digunakan sangat dipaksakan, dan pelapor yang diduga ODGJ tidak layak memberikan keterangan hukum,” tegas Dr. Irfan Comel dalam keterangannya kepada media.

Panggilan Resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berdasarkan dokumen resmi relaas panggilan dari PN Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam sidang praperadilan. Panggilan ini dikeluarkan oleh jurusita resmi, Lilis Triana, SH, namun hingga hari H sidang, pihak tergugat tetap mangkir tanpa penjelasan substantif kepada publik.

 

Sorotan Publik tertuju pada Polsek Tenayan Raya menimbulkan sejuta tanya kenapa tidak hadir

Mengapa Polsek Tenayan Raya tidak hadir pada sidang praperadilan Selasa 17 Juni 2025?

Apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan ketidaksiapan menghadapi materi gugatan?

Apakah Polsek siap menghadirkan pelapor yang diduga ODGJ ke hadapan pengadilan?

Apa tanggapan Polsek terkait bukti CCTV yang tidak menunjukkan keterlibatan Jodi?

Bagaimana tanggapan resmi Polsek atas pengakuan saksi yang menyatakan keterangan BAP-nya direkayasa?

🧠 *Publik Menanti Transparansi Aparat Penegak Hukum*

Kasus ini tidak hanya menggugah hati nurani, namun juga menjadi preseden penting soal akuntabilitas proses hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum. Dugaan bahwa seorang mahasiswa dikriminalisasi tanpa bukti kuat dan justru berujung penahanan, kini tengah diuji di hadapan hukum.

Media, masyarakat, dan berbagai elemen sipil kini menyorot tajam langkah Polsek Tenayan Raya. Akankah praperadilan ini menjadi batu uji keadilan atau justru menelanjangi borok sistem hukum yang bisa menjerat siapa pun — bahkan mereka yang tak bersalah?

📍 Liputan eksklusif ini merupakan hasil investigasi kolaboratif Tim Redaksi Delikhukrim.com & Wartakontras.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *