Andra Maistar Tersangka Mafia Tanah Ditahan Polres Kampar, Kades Tarai Bangun Terlibat Masalah Tanah Perumahan Asoka Residence

Wartakontras.com, Pekanbaru – Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar akhirnya ditahan Satreskrim Polres Kampar. Andra ditahan dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus mafia tanah.

Andra Maistar Kades Tarai Bangun ini terlibat dalam berbagai persoalan Mafia Tanah di Desa Tarai Bangun. Salah satunya rekayasa Pemindahan SHM yang sebenarnya berada di Jalan Bangun Karya Kota Pekanbaru direkayasa Andra Maistar seakan SHM Nomor 149 berada di Jalan Taman Karya Ujung Kabupaten Kampar yang diduga kuat bekerjasama dengan Pihak Developer Perumahan Asoka Residence ketika itu. Apalagi, Pemilik Tanah Sempadan Perumahan Asoka Residence sudah memblokir Surat tersebut ke BPN Kampar, namun Pembangunan Perumahan Asoka Residence tetap dilanjutkan karena diduga juga melibatkan Oknum BPN Kampar mereka pemindahan SHM tersebut.

Penahanan terhadap Andra dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres Kampar. Andra hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel.
“Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma kepada Wartawan, Kamis (12/2/2026)..
Kasat Reskrim Polres Kampar Gian memastikan Andra ditahan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Penahanan dilakukan karena ada potensi bakal melarikan diri.

“Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidak kooperatifan, kita khawatir kabur,” kata Kasat.

Diakui Gian, banyak laporan melibatkan Andra dalam kasus jual beli tanah di daerah tempatnya dinas. Meskipun Andra masih berstatus kepala desa aktif.
“Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Status masih kades aktif,” kata Gian.
Andra sendiri ditahan selama 20 hari ke depan. Selain itu, penyidik terus mendalami keterlibatan Andra dalam kasus dugaan mafia tanah lain yang dilaporkan masyarakat.

“Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma.***(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *