Hakim Sidang Pra Peradilan Ungkap Pelapor dan Satu Saksi ODGJ, Bebaskan Jodi Mahasiwa Pekanbaru dari Jerat Kriminalisasi

Kuasa Hukum Pihak Kepolisian Kapolsek Tenayan Raya Tidak Membantah Pelapor dan Salah Satu Saksi ODGJ.

Wartakontras.com, Pekanbaru —
Fakta mengejutkan terbongkar dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 25 Juni 2025. Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum mahasiswa Jodi Pratama—yang dikriminalisasi dalam kasus pengeroyokan yang disebut penuh rekayasa—memasuki babak kritis dengan terbongkarnya identitas pelapor dan saksi sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dokumen resmi berupa Surat Keterangan Psikiatri RS Bhayangkara Pekanbaru Nomor: SKA/06/IV/KES.3/2025/RSB tertanggal 21 April 2025, menjadi bukti kunci yang menyebutkan bahwa Riko Jeniko, salah satu saksi kunci yang mendukung penetapan tersangka terhadap Jodi, memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan memiliki kartu kuning RSJ Tampan. Hal serupa juga terjadi pada Sugiantoro alias Toro, pelapor utama, yang disebut oleh sejumlah saksi memiliki gejala kejiwaan dan bahkan pernah dijemput oleh tim medis RSJ Tampan.

Hakim: “Berarti mereka ini bisa dikatakan ODGJ, kan?”

Kuasa Hukum Pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya tidak membantah Pelapor Sugiantoro Alias Toro dan Saksi Riko Jeniko merupakan ODGJ.

Dalam persidangan terbuka, Hakim Sugeng Harsoyo yang memimpin sidang, menanggapi keterangan saksi-saksi yang menyebut pelapor dan saksi utama sebagai orang dengan riwayat kejiwaan.

> “Berarti bisa saya bilang istilah mereka ini sebagai ODGJ,” tegas Hakim Sugeng menyimpulkan dalam ruang sidang.

Pernyataan ini menyentak publik, sebab sejak awal, penetapan tersangka terhadap Jodi Pratama tidak pernah didasarkan pada pembuktian forensik yang kuat.

Saksi Cabut BAP, Akui Dipaksa oleh Penyidik

Salah satu saksi kunci, Arianto Manalu alias Kucul, secara terbuka mencabut keterangannya dalam BAP sebelumnya. Ia mengaku saat memberikan kesaksian semula, dirinya ditekan dan dipaksa oleh oknum yang mengaku sebagai aparat, padahal tidak ada kejelasan status hukum dari orang tersebut.

> “Saya berada di lokasi kejadian, tapi saya tidak melihat Jodi memukul siapa pun. Keterangan saya dulu saya buat dalam tekanan,” ujar Arianto di hadapan hakim.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa dan Pelanggaran Prosedural

Dr. Irfan A.R. Comel, SH., MH., selaku kuasa hukum dari Jodi Pratama menyampaikan kepada media usai sidang:

> “Ini bukan sekadar tumpukan dokumen. Kami ingin bukti nyata. CCTV yang disita justru tidak membuktikan Jodi melakukan pemukulan. Pelapor dan saksi utama memiliki riwayat gangguan jiwa. Ini bukan hanya janggal—ini skandal hukum!”

 

Dalam keterangannya, Irfan juga menyinggung bahwa Polsek Tenayan Raya hanya mengandalkan testimoni pelapor yang tidak sehat secara medis, dan CCTV yang tak relevan. Tidak ada rekonstruksi, tidak ada konfrontasi, dan penetapan tersangka dilakukan secara tergesa.

Gugatan Hukum Dipimpin Oleh Tim Hukum Terbesar

Sidang yang digelar pada 24 dan 25 Juni di PN Pekanbaru menghadirkan 9 perwakilan hukum dari Polda Riau sebagai kuasa dari termohon, yang diketuai oleh Kombes Pol. Mohamad Qori Oktohandoko, SH., SIK., MH.
Namun, dalam sidang sebelumnya, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial—yang menjadi pihak tergugat langsung—tidak hadir.

Publik menilai, ketidakhadiran ini mencerminkan ketidaksiapan menjawab pertanyaan fundamental terkait prosedur penetapan tersangka.

 

Pertanyaan Publik Mencuat:

Mengapa penyidik menerima laporan dari individu yang memiliki rekam medis sebagai ODGJ?

Mengapa saksi dengan kondisi psikis tidak stabil dijadikan dasar penetapan tersangka?

Mengapa tidak ada rekonstruksi atau konfrontasi untuk menguji keterangan saksi dan pelapor?

Apakah tindakan Polsek Tenayan Raya masih sesuai prinsip-prinsip due process of law?

Delikhukrim dan Wartakontras Terus Kawal: Mahasiswa Bukan Sasaran Kriminalisasi!

Kasus ini membuka luka lama soal praktik kriminalisasi terhadap mahasiswa dan anak muda yang kritis. Hari ini, satu nama—Jodi Pratama—menjadi simbol perlawanan atas praktik hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kami dari tim Delikhukrim.com dan Wartakontras.com akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

“Jangan biarkan mahasiswa dikorbankan demi statistik penanganan perkara.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *