Wartakontras.com – Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) siap menelusuri dan menindak lanjuti temuan dugaan mark up proyek pembangunan gedung Universitas Negeri Padang (UNP) di Kota Bukittinggi.
Dugaan mark up ditemukan LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) terkait temuan investigasi proyek gedung UNP di Bukittinggi tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 (multi years) senilai Rp. 43.782.515.00. sumber dana APBN Kementerian PUPR Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW) Sumbar Kementerian PUPR.
Dalam temuan investigasi LSM BIDIK RI terdapat pemakaian material seperti, semen Garuda, besi ulir untuk tiang pondasi yang bersambung-sambung, dinding bangunan memakai baja ringan.
“Padahal ini sangat rentan bagi Bukittinggi karena Bukittinggi dataran tinggi sangat dekat dengan gunung merapi, aktivitas gempa sangat sering, “beber Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Investigasi LSM BIDIK RI, Jumat(24/03/2023) pernyataan pers tertulisnya diterima Wartakontras.com.
LSM BIDIK RI sudah menyiapkan dokumentasi foto proyek dan video pemakaian bahan materialnya. pihaknya akan mempermudah penyidik Kejati Sumbar nantinya saat pelaporan kami sebagai peran aktif masyarakat yang tertuang dalam PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat
“Bahwa dugaan tindak pidana korupsinya sangat berpotensi kecurangan atas dasar bukti permulaan yang kami miliki, material dalam proyek gedung UNP Bukittinggi atau Mark up bahan baku. Di duga kuat rekanan PT. Trikencana Sakti Utama dan pengawas tutup mata (pembiaran) sementara Sumbar mempunyai home industri semen Padang kenapa rekanan tidak memakainya semen Padang, lebih condong memakai semen garuda ada apa, ” ujarnya mempertanyakan.
“Uang rakyat tersebut tidak main-main di gelontorkan untuk pembangunan gedung UNP Bukittinggi senilai Rp.43.782.515.00. sumber dana APBN, ” imbuh Fajriansyah.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Hadiman , SH, MH. mengatakan saat di konfirmasi, akan menelusuri dan menindak lanjuti informasi masyarakat dan meminta untuk segera LSM nya melaporkan dugaan Tipikornya ke Kejati Sumbar. ***(red).
Discussion about this post