Wartakontras.com – Ketua Umum LSM BIDIK RI Samsuir Satrio Tanjung mengancam pihaknya akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pemeliharaan Jalan Nasional (PJN) Riau Syamsurizal dan Johan Pimpinan Proyek (Pimpro) PT Aura Hutaka kontraktor pelaksana empat jembatan Singgalan Cs yang jelas secara terang-terangan mengaku menyuap Poniman oknum yang mengatasnamakan LSM Bidik RI dan 20 media Pekanbaru sebagai uang tutup mulut agar membocorkan ke publik dugaan kejanggalan proyek penggantian empat jembatan Singgalan Cs yang diduga tidak sesuai spek dan rencana anggaran biaya (rab).
Pasalnya, proyek penggantian jembatan Singgalan Cs dengan angka fantastis senilai Rp27 miliar bersumber dari dana APBN tersebut dinilai LSM Bidik RI penuh dengan kejanggalan dan diduga kuat tidak sesuai spek dan RAB yang ditetapkan.
“Maka,Kami akan melaporkannya secara pidana, ” tegas Samsuir kepada Wartakontras.com, Senin (21/11/2022).
Bahkan, Ketua LSM BIDIK RI yang akrab disapa Sam ini menegaskan, dalam kepengurusan LSM BIDIK RI tidak ada namanya Poniman dan pengurus LSM BIDIK RI tidak ada dan tidak pernah menerima suap seperti yang disampaikan Johan Pimpro PT Aura Hutaka Kontraktor Pelaksana Proyek Jembatan Singgalan Cs tersebut.
“Apabila ada oknum yang mengaku sebagai LSM BIDIK RI itu tidak benar, karena Kami tidak ada bersentuhan dengan kontraktor, ” tegas Sam.
Namun, lanjut Sam, terkaitLSM BIDIK RI benar sudah menyurati PPK dan PJN Riau terkait ada temuan pihaknya terkait proyek Singgalan Cs.
“Jika memang benar ada mengatasnamakan.Maka saya akan melaporkan secara pidana. Karena ada kami mempunyai hak paten dalam terhadap LSM BIDIK RI tersebut. Kami tidak ada mempunyai pengurus yang namanya Poniman, ” tegas Sam.
Dilanjutkannya, jika memang benar itu disampaikan rekanan dan kontraktor pelaksana PT Aura Hutaka baik PPK PJN Riau untuk tukar balik dengan kasus ini.
“Maka kami anggap persekongkolan jahat yg telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi. Maka, Kami akan melaporkannya secara pidana, ” tegas Sam lagi.
Berdasarkan hasil investigasi LSM-BIDIK RI dugaan pekerjaan indikasi mark’up salah satu rabat beton diduga memakai besi ulir tanpa SNI jenis readymix mutu kualitas rendah. Pekerjaan pengganti jembatan sei singgalan Kabupaten Sei Kampar beberapa material yang dipakai seperti besi polos untuk rangka jembatan non SNI. Kemudian, pekerjaan jembatan Sei Singgalan Cs yang sedang berjalan di lokasi Kuok kuat dugaan material nya tidak sesuai spekfikasi RAB dan bestek mengingat waktu saat ini hanya 45 hari tinggal pekerjaan sudah berhenti.
“Kalau tidak ada masalah atau kasus dengan proyek mereka tersebut lalu kenapa Poniman yang mengatasnamakan LSM BIDIK RI dan 20 media diberikan uang, ” ujar Sam mempertanyakan.
Sebelumnya, Pimpro PT Aura Hutaka Johan mengakui pihaknya sudah memberikan uang tutup mulut kepada Poniman yang mengaku dari LSM BIDIK RI dan 20 Media dari Pekanbaru agar tidak memberitakan proyek penggantian jembatan Singgalan Cs senilai Rp 27 miliar yang bersumber dari APBN.
“Katanya dibagi dengan 20 teman teman media. Dia jumpa saya sama pak Syamsurizal dan konsultan di satker itu, ” beber Johan.
Sementara itu, Satker PPK 1.4 BPJN Riau Syamsurizal menyatakan, pekerjaan terhenti dikarenakan pihak kontraktor menunggu bahan material yang masih dipesan. ***(rud)
Discussion about this post