• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Camat Tambang Minta Rp 200 Juta Untuk Tandatangani Surat Tanah SKGR Milik Masyarakat, Kamsol : Silahkan Laporkan, Nanti Kita Proses Camatnya

16 Januari 2023
Camat Tambang Minta Rp 200 Juta Untuk Tandatangani Surat Tanah SKGR Milik Masyarakat, Kamsol : Silahkan Laporkan, Nanti Kita Proses Camatnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pekanbaru – Ironis, Jamilus Camat Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau bersikukuh meminta uang sebesar Rp200 juta untuk menandatangani surat tanah SKGR Milik masyarakat atas nama Mitra Yeni.

Padahal, Jamilus selaku ASN Camat Tambang sudah digaji negara dan Jamilus mengaku permintaan Rp200 juta itu lisan dari masyarakat bernama Makmur dan diakui permintaan Rp200 juta tersebut tanpa dasar hukum dan tidak ada administrasi yang sah mengatur permintaan Rp200 juta tersebut.

Berita Lainnya

Firmana Anggota Panwascam Siak Hulu Kampar Tuduh NIK Dicatut PKS

PWI Pekanbaru Taja Senam dan Jalan Sehat Berkilau Emas

Dilaporkan Selingkuh ke Pj Bupati Kampar, Plt Kasatpol PP Akui Chat Istri Pelapor

“Iya benar (Jamilus sebagai Camat wajib tandatangan, red), namun itu yang disampaikannya (permintaan Makmur Rp 200 juta, red) kepada saya, ” Jamillus dihadapan awak Media, Kuasa Hukum dan Pemilik Tanah Mitra Yeni, Jumat (13/1/2023).

Al hasil, permintaan uang yang dilakukan Oknum Camat bekerjasama dengan Oknum masyarakat bernama Makmur yang diduga memiliki pengaruh lebih besar dibanding Jamilus selaku Camat Tambang. Terbukti, Jamilus mengaku, sebagai Camat Tambang memiliki kewajiban menandatangani surat SKGR masyarakat atas nama Mitra Yeni tersebut, Namun Jamilus yang harusnya mengikuti aturan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi Jamilus malah memilih melanggar kewajibannya sebagai ASN Pejabat Negara, parahnya lagi bekerjasama ikut keinginan masyarakat yang terindikasi berupaya melakukan pemerasan.

Jamillus mengakui dirinya selaku Camat Tambang sebenarnya wajib menandatangani SKGR milik Mitra Yeni, jika secara hukum dan administrasi pemerintahan memang tidak ada alasannya untuk tidak menandatangani SKGR Mitra Yeni tersebut atas tanah yang sudah memiliki surat dasar tahun 1982 silam.

Bahkan, Jamilus selaku Camat Tambang mengaku wajib untuk menandatangani SKGR milik Mitra Yeni. Namun Jamilus tetap mengikuti permintaan Rp 200 juta yang diakuinya sesuai permintaan Makmur secara lisan tanpa dasar hukum dan tanpa ada administrasi resmi yang menghalanginya untuk menunaikan kewajibannya menandatangani SKGR milik masyarakat tersebut.

Selaku Camat Tambang Jamilus menegaskan, tidak mau menandatangani SKGR Mitra Yeni adalah permintaan masyarakat atas nama Makmur yang meminta Rp200 juta kepada Mitra Yeni. Kendati, diakui Jamillus selalu Camat Tqmbang permintaan Makmur tanpa dasar hukum dan tidak ada berkas administrasi yang dapat menghalangi penandatanganan SKGR Tanah Milik Mitra Yeni.

“Kalau di bawah 200 Juta sesuai kesepakatan, Saya Tidak Akan Tanda Tangan, ” tegas Jamillus dihadapan awak Media, Kuasa Hukum dan Pemilik Tanah Mitra Yeni.

Bahkan, Camat Tambang Jamilus menantang siap dilaporkan sampai ke Polda Riau dan tetap bersikukuh tidak akan menandatangani surat tanah tersebut kendati diakui tidak ada kendala administrasi dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

“Lebih suka saya itu, daripada saya neken. Saya tidak akan teken karena yang bersangkutan sudah datang kepada saya, ” ujar Jamilus tanpa menunjukan alasan resminya tidak mau menandatangani SKGR milik Mitra Yeni tersebut.

Menanggapi ini, Penjabat (PJ) Bupati Kampar Kamsol menegaskan, dirinya akan memberikan tindakan yang tegas terhadap Camat Tambang Jamilus yang melanggar kewajibannya dan terindikasi melakukan pemerasan tersebut.

“Buat aja laporan pak, nanti kita proses camatnya, ” tegas Kamsol.

Pemilik tanah di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Mitra Yeni menegaskan , dirinya tidak pernah ada kesepakatan dengan Makmur untuk membayar Rp 200 juta seperti yang disampaikan Camat Tambang Jamilus.

” Saya tidak ada kesepakatan itu atau perjanjian dengan Pak Makmur seperti itu. Surat SKGR saya ini tinggal tanda tangan Pak Camat tidak ada permasalahan kenapa Pak Camat tidak mau tanda tangan, ” ujar Mitra Yeni.***(Tim).

 

 

 

Post Views: 168
ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap, 52 orang Terseret Kasus Korupsi Zumi Zola

Next Post

Besok Hari Terakhir Pendaftaran UKW PWI Riau Angkatan XXI

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL