Diberitakan Perkara Kriminalnya, Adik Kabid Bappeda Kota Jambi Tersangka Kasus Penganiayaan Intervensi Media Opsinews.com

Wartakontras.com, Pekanbaru- Tak Terima diberitakan perkara kriminalnya, Erwin Rinaldo Bin Sopyan Tersangka Kasus Penganiayaan di Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, Polda Jambi malah mengintervensi media online Opsinews.com untuk menghapus berita yang memberitakan perkaranya.

Demikian disampaikan Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com Yusman Gea kepada Wartakontras.com, Jumat (8/11/2024).

Yusman Gea yang akrab disapa Bang Gea ini mengungkapkan intervensi berkedok Hak Jawab dan Klarifikasi resmi diterima, Jumat (8/11/2024) malah berisikan intervensi, intimidasi dan menakut-nakuti Media Opsinews.com agar menghapus beritanya dan sama sekali tidak ada klarifikasi ataupun hak jawab yang disampaikannya.

“Hak Jawab dan Klarifikasi resmi dari tersangka berisikan intervensi, intimidasi dan terkesan menakut-nakuti Media dan Wartawan Kami untuk menghapus beritanya. Sehingga, ini sudah saya laporkanĀ  kepada Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH yang merupakan Kuasa Hukum Media Opsinews.com, ” ungkap Bang Gea.

Padahal, terang Bang Gea lagi, Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Erwin Rinaldo Bin Sopyan Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan nomor Laporan Polisi LP/B/60/VIII/2024/SPKT I /Polsek Kota Baru/Polresta Jambi /Polda Jambi tertanggal 14 Agustus 2024.

Kronologis nya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, terang Bang Gea, Tersangka Erwin Rinaldo Bin Sopyan merupakan adik Dedi Mulyadi salah seorang Kabid Bappeda Kota Jambi yang awalnya sempat cekcok dengan pelapor Megi. Akhirnya, tersangka ikut campur melakukan penganiayaan kepada korban/pelapor, 14 Agustus 2024 di Jalan depan Rumah Tersangka Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Kota Baru

Menanggapi intervensi yang dilakukan tersangka melalui Pengacaranya, Kuasa Hukum Media Opsinews.com Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH menyatakan, Oknum Kuasa Hukum tersangka itu gagal paham antara hak jawab, hak koreksi ataupun somasi.

“Oknum Seperti ini tidak bisa dibiarkan, Surat yang dikirimkannya berisi pembungkaman terhadap Media yang dilindungi UU Pers. Selanjutnya, Kami akan laporkan Oknum Pengacara tersebut, ” tegas Dr Freddy.

Dr Freddy menegaskan, setiap berita produk jurnalistik yang ditulis Media Opsinews.com sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sehingga, Media Opsinews.com dan Kuasa siap mempertanggungkan dari dunia hingga akhirat, ” tegas Dr Freddy.***(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *