Wartakontras.com, Pekanbaru- Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus menanggapi terkait adanya Aksi Demonstrasi yang dilakukan ratusan massa yang mendemonya, Jumat (21/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau ini menduga ratusan kelompok pendemo suruhan Penguasa yang ingin memecahbelah Konsentrasi dalam Proses Penanganan Perkara Penganiayaan Berencana Wartawan yang juga Sekretaris KNPI Riau Tersangka Epi Taher DKK dan kawan-kawan (DKK) yang merupakan orang dekat Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Bagi Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dirinya justru Kasihan dan Prihatin dengan Kelompok Masa Aksi yang melakukan Demo tersebut, Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu akan menjadwalkan untuk mengundang Masa Aksi tersebut, mengajak Ngopi bersama.
“Hal tersebut sangatlah aneh bin ajaib! caranya sangat Kasar dan terbilang Lucu. Kami tahu Persis otak pelaku dibalik Aksi Demonstrasi ini,” ungkap Larshen Yunus menyampaikan pernyataan Persnya kepada Wartakontras.com, Jumat (21/10/2022).
“Cepat atau Lambat akan kami Ekspos, Kasus Korupsinya akan kami Telanjangi!!!. Kasihan anak-anak muda itu! dijadikan tumbal untuk mendemo yang bukan patut didemo, ” tegas Larshen Yunus.
Apalagi, para pendemo tidak ada korelasinya dengan kasus Kriminalisasi terhadap Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto yang terjadi Muflihun sejak menjadi Sekwan DPRD Riau.
“Apalah kami ini! Bukan Pejabat yang menggunakan Uang Negara, kok jadi Norak dan Lucu-Lucuan seperti itu” ujar Larshen Yunus, sambil menikmati Es Jeruk di Kantin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Menurut Alumni Sospol Unri ini, para massa aksi tak tahu apa yang dilakukannya, apalagi massa aksi diketahui didominasi Curva Nord.
“Mereka itu adik-adik saya. Para masa Aksi Sahabat dan Saudara saya. Gpp itu! Aspri (Asisten Pribadi-red) sudah Jadwalkan untuk Ngopi. Intinya saya Ngak marah dengan mereka. Tim Kami dari KNPI Riau sudah Telusuri otak dibalik Aksi Demonstrasi itu, ” terangnya.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus hanya berharap kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik yang Empunya Segalanya. Agar Semangat dan Cita-Citanya dalam Menghadirkan Keadilan, guna Memperbaiki Negeri senantiasa di Ridhoi, Amin.
Sebagaimana diketahui nama Pj Walikota Pekanbaru Muflihun disebut Komplotan Preman Epi Taher DKK Pelakunya Percobaan pembunuhan Wartawan Sekretaris DPD KNPI Riau yang mengkritisi persoalan Parkir dan Banjir di Pekanbaru.
Belakangan, kata Mirwansyah Kuasa Hukum Miftahul, Pj Walikota Pekanbaru diam-Diam mendatangi rumah korban dan memberikan sejumlah uang, awalnya korban menegaskan tidak akan pernah ada kata damai dan uang yang diberikan tersebut hanya bentuk perhatian Muflihun sebagai Pj Walikota.
Namun, Miftahul ingkar janji setelah itu memutus Kuasa Mirwansyah dan Tim Advokasi Pencari Keadilan (TAPAK) Riau secara sepihak dan melakukan perdamaian dengan pelaku Komplotan Epi Taher DKK.
Setelah berhasil damai dan mendatangi korban pengeroyokan, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun pun akhirnya mengakui dekat dengan komplotan preman Epi Taher DKK seperti dilansir Detik.com.
Perkara kriminalisasi Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto sejak Muflihun ketika menjadi Sekwan DPRD Riau. Karena, sebelum dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ketika menjadi Sekwan DPRD Riau, Kamis (23/12/2022) mengancam Rudi Yanto sudah dilaporkan ke Polisi karena terekam CCTV mengobrak-abrik, melakukan perusakan ruangan BK DPRD Riau ketika mengkonfirmasi pengusiran dirinya dari kantin DPRD Riau. Karena itulah, Muflihun sempat dilaporkan Rudi Yanto ke Polda Riau. Namun, nyatanya tuduhan dan ancaman Muflihun itu bohong. Rekaman CCTV yang sudah dibocorkan Humas DPRD Riau dan dijadikan bukti dalam persidangan tidak ada perusakan kunci pintu seperti yang didakwakan JPU Kejari Pekanbaru.
Rudi Yanto dan Larshen Yunus baru dilaporkan Anak buah Muflihun, (29/12/2021) pukul 00:29 wib oleh ASN Protokoler DPRD Ferry Sasfriadi. Sama sekali tidak ada rekaman CCTV ada kejadian perusakan di ruang BK DPRD Riau yang ada hanya video liputan membuat konten YouTube Media Wartakontras.com.
Kendati, ketika Larshen Yunus dan Rudi Yanto diundang untuk damai, Muflihun Sekwan DPRD Riau ketika itu dan Ketua DPRD Riau Yulisman sebagai saksi perdamaian menyatakan tidak mengetahui laporan tersebut dan itu laporan pribadi bukan atas nama lembaga.
Tanpa Alat bukti dan Saksi, Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Rudi Yanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongky Arvius, Desmon Sipahutar, dan Kicky Ariyatno selama 5 bulan penjara dengan permintaan langsung ditahan. Hal tersebut memperkuat dugaan JPU bekerja Nonton Prosedural diduga atas pesanan pejabat.
Padahal, tidak ada perusakan dalam video rekaman video CCTV yang dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sudah dibocorkan humas DPRD Riau kepada publik.
Laporan Polisi Anak buah Muflihun, Ferry Sasfriadi diproses dengan cepat oleh Polresta Pekanbaru. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Media ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi yang merupakan teman akrab Muflihun sejak duduk di bangku sekolah sampai SMA. Perkara kriminalisasi Larshen Yunus dan Rudi Yanto di Polresta Pekanbaru yang terjadi sebelum penangkapan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Larshen Yunus dan Rudi Yanto sudah melaporkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap mereka kepada Kapolda Riau, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Mendagri, ManPAN-RB, Komnas HAM RI, Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Presiden RI.
Perkara Kriminalisasi yang sudah damai ini sempat dihentikan sementara oleh Polresta Pekanbaru, bahkan dijanjikan akan dikeluarkan SP3 namun tidak dicabut Anak buah Muflihun menjelang Muflihun dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Setelah, Muflihun dilantik menjadi Walikota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi melimpahkan perkara kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto.
Bahkan, Pelapor Ferry Sasfriadi selaku pelapor mengaku juga terkejut perkara tersebut dilimpahkan Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru. Karena, kata Ferry, perkara tersebut sudah selesai dan sudah dihentikan berdasarkan informasi dari penyidik Bripka Novriadi.
“Saya pun tahunya dari berita Rudi yang ngomong di Media perkaranya dilimpahkan, karena saya tahunya sudah selesai dan dihentikan kata Bripka Novriadi, ” terang Ferry kepada Wartakontras.com, Juni 2022 lalu.
Semoga perkara kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto sampai ke telinga Kapolri, Mahkamah Agung, Mendagri, MenPAN-RB RI bahkan Presiden RI.
Aksi bentang spanduk penolakan Penjabat Wali Kota Pekanbaru di luar usulan nama Gubernur Riau, Jumat (20/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Muflihun terpilih sebagai Pj Walikota namanya sama sekali tidak ada diusulkan Gubernur Riau ke Kemendagri. Dilansir SabangMerauke.com terbit (20/05/2022), Muflihun sempat didemo dengan tudingan serius pendemo menolak Muflihun menjadi Pj Walikota Pekanbaru dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp 15 miliar ke Otda untuk penentuan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.***
Discussion about this post