Wartakontras.com – Perjalanan Sidang Gugatan Rp100 miliar Perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis yang menggugat 6 (enam) orang Pejabat Riau di Kota Pekanbaru ini memasuki babak baru.
Setelah sidang sebelumnya pihak Tergugat menunjukkan Itikad yang tidak baik, dengan mangkir terhadap panggilan persidangan, Senin (3/4/2023) di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pejabat Riau yang menjadi tergugat yakni mulai dari Gubernur Riau c/q: Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM selaku Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau, koleganya, sesama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Muflihun S.STP M.AP serta Ferry Sasfriadi, selaku ASN di Kantor DPRD Provinsi Riau.
Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Media Wartakontras.com(Mantan Wartawan Haluan Riau) dan Larshen Yunus Ketua KNPI Riau yang merupakan aktivis anti korupsi.
“Jadi, pekan depan memasuki mediasi. Prinsipal atau keenam tergugat wajib hadir Mediator audah ditunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, ” ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.
Yadi Utokoy yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unri ini menerangkan, masing-masing nama prinsipal tergugat tersebut telah dua kali mangkir menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum. Padahal, Prinsipal kedua Penggugat dan kuasa hukum selalu hadir memenuhi panggilan PN Pekanbaru.
“Meskipun,mereka telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ketika dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa, sama sekali belum memenuhi standar, ” ujar Yadi.
Bagi para Penggugat, Kondisi tersebut tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu memahami karakter dari masing-masing pejabat bersangkutan, yang dominan tidak memiliki Etika dalam aspek Penegakan Hukum.
“Persidangan ini adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di Ruang BK DPRD Provinsi Riau tempo lalu itu mesti dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi Pidana masih dalam proses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun Publik harus tahu, bahwa terhadap Perkara tersebut benar-benar murni 100% penuh dengan Spekulasi dan Kepalsuan” ungkap Larshen Yunus.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap Legowo dengan sikap para Tergugat, yang secara terbuka menunjukkan Ketidakhormatan terhadap segala proses Hukum di Republik ini.
“Coba teman-teman bayangkan! seluruh para Tergugat berada dalam satu Kota. Secara Jarak dan Waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini? Mohon maaf, yang paling buat Lucu lagi, kok bisa-bisanya para Pejabat itu menggunakan Jasa Pengacara yang Faktanya justru punya Andil terkait Wanprestasi yang dimaksud. Apakah ini Film Sinetron atau justru Lucu-Lucuan?” tanya Larshen Yunus.
Bersama Rudi Yanto, selaku Wartawan Senior di Kota Pekanbaru ini, Ketua KNPI Provinsi Riau berkali-kali jelaskan, bahwa Gugatan 100 Milyar tersebut mesti jadi Pertimbangan Majelis Hakim.
“Ayo Bapak ibu Masyarakat dan Para Sahabat Semua! Coba lihat dan perhatikan Wajah Para Pejabat itu, terbukti Menyiksa Rakyat! Kami pastikan ilmu Sandiwara mereka itu diatas rata-rata. Bermain-main dengan Nasib Seseorang. Ayo kita Plototin mereka! 2024 ini adalah momentum untuk membuat mereka istirahat. Lawan Pejabat Zholim!!!” akhir Larshen Yunus diamini Rudi Yanto.
Tergugat Muflihun PJ Walikota Pekanbaru digugat keterlibatannya Wan Prestasi ketika menjabat Sekretaris DPRD Riau. Bahkan, Muflihun tidak hanya salah satu yang menginisiasi perdamaian karena Muflihun mengaku itu laporan pribadi Pelapor ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi dan dirinya mengaku tidak ada menyuruh anak buahnya melaporkan perkara kriminalisasi tersebut.
Tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Partai Golkar anggota DPRD Riau daerah pemilihan Indragiri Hulu (Inhu). Yulisman yang salah satu menginisiasi perdamaian dan berjanji di hadapan Suparman Mantan Ketua DPRD Riau akan menyelesaikan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Namun, sudah tiga kali dijanjikan Yulisman terakhir ketika berkas masih di Kejari Pekanbaru.Namun, Yulisman ternyata berbohong perkara kriminalisasi tetap dilanjutkannya sampai ke persidangan.
Menurutnya, tidak hanya berbohong dengan tiga kali janji akan menyelesaikan laporan ASN Protokoler yang disebutnya sebagai laporan pribadi bukan lembaga. Bahkan, Yulisman kembali berbohong ketika diminta surat DPRD Riau tidak ada dirugikan kalau memang itu bukan laporan lembaga DPRD Riau. Yulisman tidak mau mengeluarkan surat dan berjanji akan siap menjadi saksi dalam persidangan. Ternyata, Yulisman kembali berbohong tidak pernah hadir menjadi saksi dalam persidangan.
Sementara itu, Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau menjadi salah satu inisiator perdamaian yang mengundang Larshen Yunus. Syafaruddin Poti anggota fraksi PDIP DPRD Riau daerah pemilihan Rohul. Bahkan, pertemuan perdamaian dilakukan di ruangan Syafaruddin Poti dan menyediakan pengacara Henra Manurung kuasa hukum fraksi PDIP DPRD Riau. Tidak hanya Syafaruddin Poti terbukti berbohong sebelumnya berjanji akan menyelesaikan perdamaian sampai tuntas dihentikan penyidikan keluar SP3 Restoratif Justice di Polresta Pekanbaru. Namun, Syafaruddin Poti terbukti anggota DPRD Riau pembohong perkara tersebut tidak pernah diselesaikannya sehingga berlanjut ke persidangan di PN Pekanbaru.
Begitu juga dengan Robin P Hutagalung anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ikut menjadi saksi perdamaian dan bahkan ikut memberikan poin poin perdamaian yang disebutnya sebagai redaksional yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk berdamai. Namun, Robin P Hutagalung berbohong dengan tidak selesainya perkara tersebut sesuai yang dijanjikannya.
“Sekarang, mereka kembali menggunakan pengacara yang sama yang tidak menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya, sehingga timbul Gugatan Wan Prestasi Rp100 miliar terhadap mereka. Jangan jangan mereka semua sengaja menggunakan kekuatan lembaga untuk menganiaya dan mengkriminalisasi kami?!, “ujar Rudi Yanto.
Sebagai informasi, Robin Hutagalung tidak hanya terlibat persoalan Wan Prestasi.Namun, Robin Hutagalung juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Riau periode 2009 – 2014 lalu, Robin Hutagalung SH turut diperiksa Penyidik KPK terkait dugaan suap RAPBD 2015 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (01/04/14). Selain Robin, sejumlah bekas legislator Riau juga ditanyai KPK dikutip dari www.beritariau.com (https://www.beritariau.com/berita-2086-suap-apbd-riau-mantan-anggota-dprd-riau-robin-hutagalung-diperiksa-kpk.html).
Bahkan, Ironisnya Robin Hutagalung menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai APBD Riau Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015. “Dari A-Z saya tidak tahu, karena tidak ikut dalam pembahasan,” tegasnya dilansir dari GoRiau.com (https://m.goriau.com/berita/baca/diperiksa-kpk-robin-hutagalung-saya-tidak-tahu-a-sampai-z-dengan-apbd-riau-2015.html).
Tidak hanya itu, Robin Hutagalung diduga Terima uang suap disebut istilah terima uang lelah dalam kasus dugaan Korupsi PON Riau XVIII Tahun 2012 lalu dilansir Tribunnews.com (https://pekanbaru.tribunnews.com/2013/06/21/robin-hutagalung-disebut-terima-uang-lelah). ***(red).
Discussion about this post