Warta kontras.com, Solok -Perlunya peran penting masyarakat dalam pengawasan dan sosial control terhadap penyelenggaraan negara, khususnya dunia pendidikan yang di subsidi setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi ( Kemendikbud dan Ristek) dalam biaya operasional sekolah (BOS) khususnya SMK N. 1 Solok
Berdasarkan temuan LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) kata directur investigasi Irwansyah Putra,SH kepada media (25/02/24) bahwa penggunaan dana BOS tahun anggran 2023 di SMK N1 Solok sebesar Rp.4.203.900.000. Persiswa menerima bantuan BOS Rp. 2.700.000. Dengan jumlah siswa laki – laki 489 orang perempuan 1.029 orang rombongan belajar 49 orang total jumlah siswa 1.557 orang
Sementara penggunaan dana BOS tahun 2023 antara lainnya ;
1. Belanja Administrasi sekolah
2.Biaya kegiatan pengembamgan perpustakaan
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
4. Belanja sarana dan prasarana sekolah
5.Belanja alat multi media pembelajaran sekolah
6.Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Biaya langganan daya dan jasa
8. Biaya untuk PPDB
9. Gaji guru honor
Uraian 9 item ini yang kami sebutkan sambung irwansyah Putra,SH ini adalah petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS di SMK N 1 Solok tahap pertama sebesar Rp.2.101.950.000. Tahap ke dua Rp.2.101.950.000.
Indikasi dugaan penyelewengan belanja dana BOS di SMK N 1 Solok 2023 kami sebutkan tadi ucap irwansyah Putra,SH seperti biaya penerimaan PPDB anehnya siswa mendaftar lewat sistem on’line biayanya ada.
Lalu kemudian belanja administrasi ini sangat rentan dugaan manipulatif, pasalnya belanja tahun sebelumnya untuk kertas berdasarkan informasi oknum guru itu laporan nya tahun kemarin tidak ada belanja.
Untuk belanja kegiatan pengembangan profesi guru kegiatan ini sering benturan. Dugaannya setiap kegiatan tersebut ada yang di buat oleh dinas maupun kacabdis na dokumentasinya yang di jadikan laporan SPj dugaan fiktif.
Banyak yang belum kita uraiankan sebut Irwansyah Putra,SH sebab informasi ini yang memberikan orang dalam tersebut ujarnya.
Terdapat lagi, permainan kotor berkedok jual nama koperasi dan komite sekolah, saat penerimaan PPBD jual seragam sekolah sampai Rp.2 juta di kenakan ke siswa dengan jenis seragam seperti.
1.Putih Abu-Abu
2. Pramuka
3.Batik
4. Muslim/muslimah
5.Praktek
6.Olah raga
Ini lah modus SMK N 1 Solok yang sering jual nama koperasi. Koperasi hanya mewadahi oraganisasi guru serta bukan mencari keuntungan di lingkungan sekolah atau berbisnis.
Memperhatikan Permendikbud Ri No.45 Tahun 2014 Tentang Seragsm sekolah dilarang di jual ke siswa orang tua silakan beli di luar.
Tambah Irwansyah Putra, kami akan lengkapi bukti permulaan dugaan indikasi tindak pidana penyelewengan dana BOS tahun 2023 di SMK N1 Solok, berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Bukti permulaan ini sudah kita dapatkan beberapa belanja SPj nya, dugaan ini di SMK N1 Solok, konon kabarnya kepsek tersebut Efizal Arifin sudah lebih kurang satu periode mendapat.
Setelah kami kumpulan bahan keterangan ini (Pulbaket) nanti kita bundel dan kita laporkan di kejaksaan. Seperti yang telah kita perbuat di SMK PP di Padang yang baru-baru ini sudah di tetapkan kajari padang tersangka kepseknya dan bendahara tegas irwansyah Puta,SH kepada wartawan. ***(ril/red).





