Wartakontras.com, Jakarta- Fraksi PDIP DPR-RI secara resmi menerima aspirasi dari keluarga korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing, anggota TNI-AD hari Rabu 12 Maret 2025, almarhum ditemukan tewas terikat tali dileher didalam komplek Yonif 132 Salo Bangkinang, Kabupaten Kampar, Minggu (30/5/2024).
Rombongan keluarga korban yang terdiri dari Ayah dan Ibu kandung korban didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Dr. Freddy Simannuntak, SH., MH & Rekan diterima oleh perwakilan Fraksi PDIP DPR-RI Bapak Irjend Pol. Purn Saparudin , anggota Komisi II dari Fraksi PDIP DPR-RI.
Keluarga korban menyampaikan bahwa Ekshumasi/Autopsi sudah dilaksanakan bertempat di kuburan almarhum di belakang rumah kediaman orang tua korban di Kec. Peranap, Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau oleh Tim Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan telah dibacakan hasilnya oleh Tim Forensik hari Rabu 15 Januari 2025 bertempat di aula kantor Denpom 1/3 Pekanbaru.
Dalam pembacaan hasil Tim Forensik tersebut ternyata terbukti bahwa terdapat luka lecet dibeberapa bagian kepala korban yang diakibatkan benturan benda tumpul dan juga patah tulang lidah dan patah tulang leher korban yang menurut Ahli Forensik pendamping keluarga korban Dr. Asan Petrus dari Fak Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan menyampaikan, hal tersebut tidak pernah terjadi pada orang bunuh diri dengan cara gantung diri.
Dr. Freddy Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga korban minta agar melalui Fraksi PDIP mendesak segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Komisi I dan Komisi III dengan mengundang institusi TNI-AD serta jajarannya, Tim Forensik yang melaksanakan Ekshumasi/Autopsi dan pihak terkait lainnya sebab perkara ini harus dibuka seterang terangnya jangan ada yang ditutup tutupi, serta segera dibentuk Tim Pencari Fakta yang independen (diluar institusi TNI)
Dr. Freddy Simanjuntak yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Prov. Riau juga meminta agar temuan Tim Forensik tersebut wajib hukumnya ditindak lanjuti dengan proses hukum agar segera ditetapkan Tersangka terhadap Tindak Pidana Pembunuhan ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjadikan Tersangka terhadap siapa saja yang terlibat dalam Tindak Pidana tersebut.
Irjend. Pol. Purn. Saparudin menyampaikan, segera akan berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI untuk menindak lanjuti permintaan keluarga korban dan menjadikan atensi agar perkara tersebut dapat diungkap sesuai aturan hukum yang ada.***(red).





