Wartakontras.com, Pekanbaru – Global Bangunan Panam melakukan kecurangan dengan menjual bahan bangunan rusak dalam kotak barang jenis keramik dengan transaksi konsumen total mencapai jutaan rupiah.
Padahal, serahterima sama sekali belum dilakukan dengan pemilik/pemesan barang. Namun, Pihak Global Bangunan menolak bertanggung jawab untuk melakukan penggantian atau ganti rugi untuk barang bangunan jenis keramik yang rusak dalam kotak.
Konsumen/Customer Global Bangunan Panam Rudi Yanto,S.Pi mengatakan, jumlah transaksi cukup besar untuk keramik dan granit mencapai jutaan rupiah. Namun, pihak Global Bangunan Panam tidak pernah melakukan konfirmasi kepada untuk pengantaran barang dan barang tidak pernah sudah dilakukan Serahterima kepada pengorder/pemilik barang. Sehingga, ketika pemilik barang sampai di rumahnya, didapati informasi dari tukang ketika dibuka hampir dua kotak dari 7 keramik yang sudah dibongkar dalam kondisi rusak/pecah.
“Global Bangunan Panam Berlaku curang namanya ini. Masyarakat jangan berbelanja di Global Bangunan Panam karena mereka menjual barang bangunan rusak dalam kotak. Saya sudah komplain baik melalui nomor Customer Service dan langsung ke Tokonya, namun Global Bangunan Panam tetap tidak pernah mau bertanggung jawab, ” ungkap Customer Global Bangunan Panam Rudi Yanto, Jum’at (6/10/2023) dengan nada kecewa usai komplain di Toko Global Bangunan Panam di Jalan HR Soebrantas Panam.
“Global Bangunan Panam tidak mau bertanggungjawab atau tidak mau ganti rugi barang rusak dalam kotak yang dijualnya. 28 persen barangnya rusak dari yang sudah dibongkar tukang kondisi keramik rusak atau pecah. Alasannya, barang yang sudah serahterima tidak bisa komplain. Padahal, saya selalu pemilik barang tidak pernah terima barang, diberitahu barang diantar saja sama sekali tidak ada, ” imbuh Rudi.
Sementara itu, Nomor Customer Service Global Bangunan Panam dan Supervisor Global Bangunan Panam Torang malah menegaskan pihak Global Bangunan Panam tidak bertanggung jawab barang yang sudah diserahterimakan. Kendati, Customer sudah menyampaikan tidak pernah dilakukan Serahterima terhadap yang berhak menerimanya dan Global Bangunan Panam tidak memiliki bukti Serahterima barang terhadap yang pemilik/kuasa yang sudah diberikan secara sah berhak menerimanya.***(Tim).
Discussion about this post