Hampir Dua Bulan Perempuan Korban Penganiayaan Masih Terbaring Sakit, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Belum Ditangkap Polres Nias

Wartakontras.com, Gunung Sitoli – Polres Nias belum menangkap Pelaku Penganiayaan Waozidu Golo Alia Ama Eni yang sudah melapor Laporan Polisi Nomor STPLP/506/XI/2024/ SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 November 2024. Padahal, Pelapor sudah memenuhi semua bukti dan saksi yang diminta Polres Gunung Sitoli.

Namun, Laporan Polisi yang sudah jadi atensi Kapolres Nias sejak dua bulan lalu Pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal, Pelapor atau korban masih terbaring sakit akibat ulah terlapor Waozidu Golo Alia Ama Eni.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto,SH,MH beralasan pelaku belum ditangkap karena sebelumnya Anggota Polres Nias sibuk melakukan pengamanan Pilkada November lalu.

“Baik Pak, kemarin (proses lamban, red). Baik pak, kemaren hampir 3 minggu anggota kita pengamanan (pam) Pemilukada pak, ” dalih Kasat Reskrim Polres Gunung Sitoli AKP Adlersen Lambas Parto,SH,MH kepada Wartawan, Rabu (11/12/2024) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Mohon bersabar y pak saya sudah teruskan ke penyidik yang tangani agar segera diatensi, ” dalih Kasat Reskrim Polres Nias lagi. Padahal, laporan Polisi tersebut sejak sebulan lebih lalu sudah jadi Atensi Kapolres Nias.

Parahnya lagi, Laporan yang disebut Atensi oleh Kapolres Niasdan Kasat Reskrim Polres Nias malah diabaikan Penyidik. Bahkan, Penyidik melarang keluarga Pelapor untuk bertanya konfirmasi dan memberitakan perkembangan laporan perkara.

“Tak usah ikut campur abangmu itu (Pimpinan Media Opsinews.com), jangan dia nanya nanya kesini lagi,” ungkap Penyidik Polres Nias Bermarga Halawa kepada Suami Pelapor.

Pimpinan Media Opsinews.com Yusman Gea sangat menyayangkan pernyataan pernyataan oknum penyidik Polres Nias tersebut.

“Seharusnya, informasi terbuka disampaikan terkait perkembangan laporan polisi tersebut. Kapolres Nias saja terbuka memberikan informasi kepada kami, ” ujar Yusman Gea menyesalkan.

“Oknum penyidik seperti Halawa inilah yang merusak citra kepolisian. Laporan Polisi yang sudah jadi atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Nias berani diabaikannya oleh Oknum Penyidik bernama Halawa, ” imbuh Yusman Gea dengan nada kesal.

Parahnya lagi, kata Yusman Gea, Oknum Penyidik Polres Nias yang bermarga Halawa tersebut memanggil suami Pelapor ke kantornya untuk menyampaikan surat panggilan kepada terlapor.

“Tolong Pak Kapolres Nias tindak Oknum penyidik bermarga Halawa tersebut. Apakah itu sesuai SOP kerjanya memanggil suami Pelapor ke kantornya untuk memanggil terlapor, ” tegas Yusman Gea.

Sebagai informasi, Deviria Buulolo sebagai ibu rumah tangga jadi Korban penganiayaan yang dilakukan Waozidu Golo Alia Ama Eni.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLP/506/XI/2024/ SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 November 2024.

Adapun terlapor atas nama Waozidu Golo Alia Ama Eni yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan sesuai di STPL.

Menurut Suami korban mengatakan bahwa istrinya Deviria Buuloo sejak kejadian penganiayaan itu hingga sekarang istrinya bolak -balik dirumah sakit, pada hari Selasa 10/12/2014. Deviria Buuloo Rawat inap di Rumah sakit Umum Gunung Sitoli, lanjutnya bagian perut sebelah kanan merasa perih dan sakit akibat tendangan kaki dari pelaku. Namun, hampir dua bulan sejak dilaporkan ke Polres Nias terlapor masih belum ditangkap. ***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *