Wartakontras.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (6/12/2022).
Hotman Paris menilai produk hukum tersebut cacat logika hukum dan sudah tidak relevan dengan zaman modern sekarang ini.
“Anda mengesahkan RUU KUHP, seluruh dunia membicarakan dan menjadi headline di seluruh TV di dunia. Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (8/12/2022).
“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana,” tegas Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris yang hampir 40 berprofesi sebagai Pengacara ini, rancangan undang-undang itu seharusnya dibuat oleh orang yang mengerti hukum pidana, sehingga dapat disusun dengan penuh analisa dan bermuatan filsafat hukum yang mendalam. Seperti KUHP Belanda yang diciptakan oleh para ahli hukum Perancis pada zaman Napoleon Bonaparte.
“Bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-anda,” tandas Hotman Paris.
Hotman Paris mengajak, para anggota DPR lihatlah goncang di mana-mana turis segan datang ke Indonesia akibat disahkannya RKUHP.
“Akhirnya rakyatlah yang menanggung semua akibat secara ekonomi akibat perbuatan-perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes mensahkan anda sendiri tidak pernah membaca KUHPidana secara mendalam hanya sekilas, ” beberapa Hotman Paris.
“Berani anda merobah KUHPidana yang begitu dalam artinya dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum, kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu batalkan, ” pungkas Hotman Paris. ***
Discussion about this post