• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

IPW Nilai Polda Riau Langgar Privasi dan HAM, Terkait Penggerebekan Wabup Rohil Ngamar Bersama Perempuan di Hotel

Sugeng : Polda Riau Bukan Polisi Syariah

27 Mei 2023
IPW Nilai Polda Riau Langgar Privasi dan HAM, Terkait Penggerebekan Wabup Rohil Ngamar Bersama Perempuan di Hotel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.

IPW menilai tindakan penggrebekan yang dilakukan Polda Riau tersebut melanggar privasi personal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Berita Lainnya

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali

Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Rekening Pemerintah, Dalam Bentuk Virtual Account

Penggelapan Rp520 Juta Uang Jasa Pengacara, Bambang Keristian Laporkan Haji Tuah ke Polresta Pekanbaru

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, berdasarkan dari informasi pemberitaan Wabup Rohil Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pukul 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11 .00 WIB.

Sugeng menyatakan, dalam pemberitaan yang dibacanya Serambinews.com 26 Mei 2023, ikemukakan oleh Dirkrimum polda Riau Kombes Asep Darmawan belum ditemukan pasal pidananya.

“Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan, ” tegas Sugeng dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada Wartakontras.com, Sabtu (27/5/2023).

Ketua IPW ini menjelaskan adapun alasan hal tersebut tidak boleh dilakukan pihak kepolisian setidaknya ada tiga hal yang mendasari itu tidak dibolehkan.

“Pertama,Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup, ” terang Sugeng.

“Kedua, Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum, ” imbuh Sugeng.

Ketiga, Lanjut Ketua IPW, Undang-Undang (UU) NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

“Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik, ” tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana, ” beberapa Sugeng.

“Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencederaan politis apabila menyangkut tokoh publik, “tandas Ketua IPW.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi awak media ini tidak pernah menjawab baik terkait persoalan ini maupun ketika dikonfirmasi persoalan lainnya. Konfirmasi yang disampaikan melalui telepon tidak pernah dijawab dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak pernah dijawab.***(Tim).

Post Views: 233
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Rohil Lepas Keberangkatan 281 Jemaah Haji Menuju Pekanbaru

Next Post

Dua Pekerja PT RPS Kecelakaan Kerja Disebut Akibat Tungku Peleburan Besi Bocor, HRD Riki Meradang

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL