Wartakontras.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam Ofrizon ST bungkam ketika ditanya surat somasi LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia).
Berdasarkan surat somasi pertama yang di layangkan oleh (NGO) Non Governance Organization LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
Ketua umum LSM-BIDIK RI Samsir Satrio Tanjung, SH menjelaskan sudah terjadi pembungkaman informasi publik kepada awak media dan LSM pasalnya Kadis PUTR Kabupaten Agam dikonfirmasi selaku pihak yang disomasi tidak menjawab dan memilih bungkam tidak menjawab somasi dan konfirmasi media.
Bahkan, kata Ketua umum LSM-BIDIK RI yang akrab disapa Sam Tanjung, Kadis PUTR tidak menjawab surat LSM-BIDIK RIkata Sam Tanjung terkait penggunaan belanja swakelola Dinas PUTR Kab. Agam seperti pemeliharaan jalan Rp. 669.437.500. pemeliharaan jembatan Rp.300.000.000. belanja tenaga teknis pertanian dan pangan Rp.144.000.000. belanja perjalanan dinas dalam Kota Rp. 120.000.000. belanja perjalanan dinas dalam kota Rp.99.280.000. belanja bahan bakar minyak dan pelumas Rp80.000.000.
Hal ini kami pertegas ujarnya ( Sam Tanjung) bahwa pemeliharaan jalan di salah satu nagari tepatnya simpang puskesmas tiku sampai saat ini tidak ada perbaikan, simpang ke TPI Pasir Tiku sudah bertahun – tahun tidak ada perbaikan seperti lubang sumur.
LSM Bidik RI menduga bahwa dana pemeliharaan dan perawatan jalan di Kab. Agam bisa di indikasikannya belanja ganda, pasalnya sampai saat ini ngarai Sianok sampai nagari panta lobangnya berserak-serak dan berjarak dekat.
Kemudian, LSM Bidik Rai menduga ada pengaspalan dengan dana tender reservasi dan peningkatan jalan senilai Rp 2 milyar lebih tahun ini kemana saja dana pemeliharaan tersebut.
Namun ada yang menjadi perhatian kita. Dinas PUTR Kabupaten Agam menyediakan anggaran biaya tenaga teknis pangan pertanian kenapa ada belanja ini di PU ! Kemana dinas Pertaniannya.
Korupsi bukan melihat sedikit banyaknya namun perbuatan dan mental korupnya yang bejat, ada lagi yang pusat perhatian kita, mata anggarannya beda judulnya sama perjalanan dinas dalam kota.
Kami akan lakukan Prescon nantinya di kejaksaan bilamana data nya sudah mencapai 75 % untuk mempermudah penyidik dalam melakun penyidikan dan penyelidikan dalam dugaan tindak pidana Tipikornya. Atas pedoman PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat
Sampai saat berita ini dipublikasikan, Kadis PUTR Kabupaten Agam belum memberikan keterangan kepada awak media dan LSM terkait atas surat tersebut.***(rud)
Discussion about this post