Wartakontras.com, Jakarta – KPK menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus suap hakim agung. Tim penyidik kini tengah mendalami dugaan mobil mewah itu diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Di dalam persidangan diketahui ada pembelian sejumlah mobil yang dilakukan oleh Dadan. Mobil mewah itu diduga diberikan kepada Hasbi Hasan. Asep mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri runutan dugaan terjadinya pemberian mobil mewah ke Hasbi Hasan tersebut.
“Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLaren ada juga mobil Porsche dan lain-lainnya. Nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana,” tutur Asep.
Teka-teki Sosok Perempuan Pemilik Mobil Land Cruiser
Salah satu mobil yang disita KPK berjenis Land Cruiser 300 GR-S 4×4. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, mobil itu juga dibeli oleh Dadan Tri.
Namun, identitas pemilik kendaraan mewah bukan atas nama Dadan Tri. Mobil Land Cruiser tersebut dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK.
Asep turut ditanya soal sosok Sazitta Damara selaku pemilik Land Cruiser. Asep mengaku saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan Sazitta terkait kepemilikan mobil mewah dalam pusaran kasus suap di MA.
“Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” tutur Asep.
Daftar Mobil Mewah yang Disita KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung.
Hakim agung Sudrajad Dimyati tidak berkutik mendapat tuntutan 13 tahun penjara karena menerima suap dalam mengadili perkara pailit. KPK sudah menyita Ferrari Type California dan belasan emas batangan dalam perkara itu.
Hal itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK, yang dikutip detikcom, Senin (15/3/2023). Dalam tuntutan tersebut, terungkap sejumlah aset yang disita, yaitu: Mobil
– Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B-324-BBB
– Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B-1-STN
– Satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B-1682-DFW
– Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 nomor polisi B-2899
– Satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT nomor polisi B-2709-SJ
Emas
– 14 keping @10 gram
– 12 keping @ 5 gram
– 14 keping @10 gram
– 1 keping 10 gram
– 1 keping 100 gram
– 1 keping 5 gram
– 4 keping @ 5 gram
– 4 keping @25 gram
– 1 keping @ 25 gram
– 3 keping @ 10 gram
– 1 keping @25 gram
– 1 keping @25 gram
“Seluruhnya Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya,” ujar jaksa KPK.
Di berkas itu, disebutkan bahwa mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto, seorang pengacara. Disita juga kuitansi pembelian McLaren senilai Rp 3,2 miliar, Ferrari senilai 2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar.
Sumber : Detik.com (https://news.detik.com/berita/d-6723867/kpk-usut-dugaan-pemberian-mobil-ferrari-mclaren-ke-sekretaris-ma-hasbi-hasan).
Discussion about this post