Wartakontras.com, Pekanbaru- Kriminalisasi terhadap Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kendati, perkara dugaan perusakan ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau sebenarnya sudah selesai dengan dilakukan perdamaian atas permintaan Pimpinan DPRD Riau, Senin (28/3/2022) lalu dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak dikeluarkan seperti dijanjikan Polresta Pekanbaru.
Namun, Polresta Pekanbaru tetap melanjutkan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Jumat (10/6/2022) dan Kejari Pekanbaru langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Ini kami sampaikan upaya ikhtiar menerima keadilan masih sangat minim khususnya di Pekanbaru provinsi Riau, ” ungkap Larshen Yunus kepada wartawan di kantin kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ketua DPD KNPI Riau ini menjelaskan, pihaknya dari Polresta Pekanbaru terkait ada beberapa perkara dan sekarang di kejaksaan negeri Pekanbaru.
Alumni Sospol ini berharap, kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri terkait, petinggi lembaga negara khususnya Kapolri untuk melakukan evaluasi, supervisi ke Kota Pekanbaru.
“Kepadamu yang terhormat, bapak Presiden beserta menteri terkait dan para petinggi lembaga negara, khususnya bapak Kapolri. Tolong diperhatikan di Pekanbaru provinsi Riau ada jaringan jaringan setan yang benar-benar tidak menginginkan keadilan itu hadir disini, ” ujar Larshen Yunus.
“Untuk itu kami berkeyakinan bahwa di tingkat kepolisian apalagi di kejaksaan, menghadirkan keadilan adalah kewajiban bagi mereka, bukan hanya di pengadilan, ” imbuh Larshen Yunus.
“Semoga bapak Kapolri segera mengevaluasi bahkan mensupervisi ke kota Pekanbaru, “tandas Larshen Yunus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius menyampaikan, tidak ada pemeriksaan tersangka di tingkat Kejari Pekanbaru, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Tidak ada pemeriksaan tersangka disini, langsung berkas perkara yang sudah disiapkan Polresta Pekanbaru dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk pembuktian, ” terang Yongki Arvius.
Sebagaimana diketahui, Kasus kriminalisasi terhadap Wartawan Senior Riau Rudi Yanto dan Aktivis Larshen Yunus ketika kedua sedang liputan di ruang BK DPRD Riau, Rabu (15/12/2021). Kemudian, Rudi Yanto Pimpinan Media Wartakontras.com yang sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau dan Larshen Yunus dilaporkan dua minggu kemudian oleh ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi, Rabu (29/12/2022) pukul 00:29 WIB dan laporan polisi diterima Polresta Pekanbaru dan diproses secepat kilat tanpa ada alat bukti dan saksi yang melihat adanya perusakan.Karena memang tidak ada perusakan, yang ada hanya liputan atas Laporan Larshen Yunus yang sedang diproses BK DPRD Riau terkait Oknum Anggota DPRD Riau Malas Ngantor.
Ironisnya lagi, perkara yang sudah berdamai, Polresta Pekanbaru bukannya mengeluarkan SP3 seperti dijanjikan, malahan perkara ini tetap dilimpahkan Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru. Tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa, Kejari Pekanbaru langsung melimpahkan perkaranya ke PN Pekanbaru.***(Tim).
Discussion about this post