Laporan Polisi Perkara Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Deviria, Jadi Atensi Polres Nias

Wartakontras.com, Nias – Polres Nias menjadikan atensi Perkara Penganiayaan terhadap Deviria Buulolo dengan Laporan Polisi Nomor STPLP/506/XI/2024/ SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 November 2024.

Adapun terlapor Waozidu Golo Alia Ama Eni yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan.

Kapolres Nias Kapolres Nias. AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto,SH,MH menjelaskan, Laporan Polisi (LP) Deviria Buulolo dijadikan atensi Satreskrim Polres Nias.

“Siap bang setelah saya lihat LPnya masih baru bang, akan kita atensi, perkembangan akan kami kabari, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias kepada Wartawan, Selasa (12/11/2024).

Kronologis kejadian penganiayaan sesuai Laporan Polisi. Perkara penganiayaan terjadi di Jalan Gg Jambe Dusun II, Titik kordinat Lahemo Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan terlapor atas nama Waozidu Golo Alia Ama Eni.

Pelapor sedang mengangkat kerikil yang diberikan oleh pemerintah Desa Lahemo untuk bantuan pembangunan toilet di rumah Pelapor. Adapun pihak pemerintah Desa memberikan kerikil tersebut di tanah milik sakai Ina Jelita Waruwu yang berhadapan dengan rumah terlapor. Dan pada saat Pelapor sedang mengangkat kerikil, terlapor mendatangi Pelapor dan mengatakan kenapa kamu berikan di depan rumah saya kerikil ini. Dan Pelapor mengatakan itu bukan tanahku saya berikan bang.

Dan kemudian terlapor langsung mendekati Pelapor dan menarik rambut Pelapor dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan tangan sebelah kanannya menampar pipi kanan dan kiri Pelapor beberapa kali.

Kemudian, terlapor meninju area mata sebelah kiri Pelapor sebanyak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya.

Selanjutnya, terlapor memutar tangan sebelah kiri Pelapor ke arah belakang, dan kemudian menendang pinggang sebelah kanan Pelapor sebanyak tiga kali dengan menggunakan kaki sebelah kiri. Kemudian, terlapor pergi ke arah rumahnya dan mengambil sebelah parang ke dalam rumahnya.

Kemudian, terlapor berlari ke arah sambil mengacungkan sebilah parang yang di pegangnya di tangan sebelah kirinya dengan mengatakan Kubunuh Kamu Kalau Saya Lihat Kamu di Daerah Lolozarambua ini maka saya bunuh kamu dan Pelapor yang melihat parang yang dipegang terlapor. Selanjutnya, Pelapor ketakutan dan melarikan diri ke rumahnya.

“Saya harap Pelaku segera ditangkap, karena saya tidak hanya luka lebam, diri saya trauma, jiwa dan raga saya merasa terancam karena pelaku,” harap Deviria.

Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH selaku Kuasa Hukum Redaksi Media Opsinews.com memberikan apresiasi kepada Polres Nias karena keterbukaan informasi cepat respon konfirmasi yang dilakukan Wartawan Kantor Pusat Media Opsinews.com.

“Kita apresiasi Pihak Polres Nias atas respon cepat memberikan informasi jawaban konfirmasi pihak Redaksi Media Opsinews.com dan Kami harapkan Terlapor segera dijadikan tersangka ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah mengancam membunuh korban atau Pelapor dengan parang,” tegas Dr Freddy. ***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *