• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Kejati Riau, Dugaan Tipikor Dana BLU 2019

29 Juni 2022
Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Kejati Riau, Dugaan Tipikor Dana BLU 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa AM Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Rabu, 29 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor : PR- 41 /L.4.3/Kph.3/06/2022, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau, memeriksa 1 (satu) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.

Berita Lainnya

Aspidsus Kejati Sumbar Siap Tindaklanjuti Temuan LSM-BIDIK RI, Dugaan Mark Up Terkait Rp43 Miliar Lebih Proyek Gedung UNP Bukittinggi

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Saksi yang diperiksa yaitu AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019), AM Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggung jawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi, serta bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Proses pemeriksaan berjalan lancar,” tandas Bambang Heri Purwanto, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Riau.***(red).

Post Views: 292
ShareTweetSend
Previous Post

Klarifikasi Ketua Karateker DPD KNPI Pekanbaru, Yendri : Tidak Benar Kami Dukung Ade Fitra

Next Post

Muhammad Adil Bupati Kepulauan Meranti ‘Jemput Bola’ ke Senayan

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL