Sultan Bersama Suardi,SH,MH Tim Kuasa Hukum melakukan Konferensi Pers, Kamis (22/9/2022) di Cafe Kawasan Jalan Rajawali Pekanbaru.
Wartakontras.com- Sultan selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA melaporkan Oknum Honorer Bapenda Pekanbaru berinisial RAD yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Rabu (21/9/2022) ke Polda Riau.
Suardi, SH, MH Kuasa Hukum Sultan menyatakan, Sultan selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA melakukan Perjanjian bersama terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN terkait Perjanjian Kerja Sama Angkutan Batu Bara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, bersama Rekanan CV. MENARA AGUNG, yang di wakili oleh Isa Abdullah Karim;
Dijelaskannya, bahwa sesuai Perjanjian bersama CV. BIG BOS KETAREN bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk pengangkutan batu bara, Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama serta pihak kedua Yang berhubungan langsung ke perusahaan batu bara adalah CV. MENARA AGUNG Untuk kontrak kedua. Kerjasama antara CV. BIG BOS KETAREN dalam hal ini sebagai pihak pertama, Bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA dalam hal ini pihak kedua, CV. MENARA AGUNG tidak terlibat karna saat itu pihak tambang meminta CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk langsung bekerja dengan pihak tambang tanpa melalui pihak CV. MENARA AGUNG dan telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Kemudian, setelah tejadi kesepakatan antara para pihak klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA telah melakukan pengiriman uang kepada saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah di kirimkan uang oleh klien kami, oknum honorer Bapenda Pekanbaru RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN meminta waktu untuk mengeluarkan Unit armada Mobil Damtruk (DT) namun Unit tersebut tidak ada sebagaimana kesepakatan.
Selanjutnya, terlapor RAD Oknum honorer Bapenda Pekanbaru Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN merekomendasikan Temannya yang memiliki Unit armada Mobil Damtruk (DT) di kota Padang dan kembali di sepakati oleh klien kami dengan membuat Kontrak yang kedua dengan kesepakatan unit armada yang di Kota Padang bisa di Geser dengan Uang deposit Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dimana uang pada kontrak pertama yang sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di kurangi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk penambahan pada kontrak yang kedua dan sisa Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) di kirimkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA kepada Pemilik armada yang di kota padang atas perintah terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN.
Sultan menunjukan Tanda Terima Laporan ke Polda Riau didampingi Kuasa Hukum Suardi, SH, MH dan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Rabu (21/8/2022).
“Sehingga sisa uang deposit klien kami Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) masih berada pada terlapor berinisial RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN. Bahwa sisa uang klien kami yang masih berada pada saudara RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sesuai dengan kontrak pertama dimana armada tidak pernah di datangkan ke lokasi, selanjutnya klien kami mempertanyakan perihal uang tersebut sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang masih berada pada Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun RAD mengaitkan pada kontrak Kedua dimana antara Kontrak Pertama dan kedua sangat berbeda dimana kontrak pertama telah tidak sesuai kesepakatan perjanjian;” terang Suardi, SH, MH.
Kemudian, lanjut Suardi, SH, MH, kliennya selalu berupaya menguhubungi saudara RAD selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami, dengan tidak menunjukan etikat baik memblokir nomor handphone klien kami. Bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk betemu saudara RAD melalui Rekanannya atas nama DENDI SANDRA SARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya, dimana sesuai Pengakuan saudara RAD, saudara Dendi SARIF Direksi pada perusahaan CV. BIG BOS KETAREN
“Namun tidak membuahkan hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami seoalah olah lepas tangan;” ujar Suardi, SH, MH.
Tak hanya itu, kata dia lagi, bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk bertemu kembali dengan saudara RAD di rumahnya yang berada di perumahan TAMAN CITRA RESIDEN kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukitraya kota Pekanbaru, untuk menghindari adanya perselisihan klien kami meminta Pendampingan anggota Kepolisian Polda Riau dan hanya khusus menjembatani dan tidak ikut campur dalam Permasalahan antara klien kami dengan saudara RAD.
“Bahwa selama klien kami di dampingi anggota Kepolisian dari Polda Riau untuk menjumpai saudara RAD tidak pernah melakukan tindakan diluar yang melanggar Prosedur hukum dan didampingi oleh Pihak Security serta pihak Pengembang Perumahan. Bahwa klien kami dirugikan akibat tindakan saudara RAD dimana uang klien kami yang tidak di kembalikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dimana dari awal telah terbukti tidak adanya niatan baik tindakan dari saudara RAD yang merugikan pihak klien kami;” beber Suardi, SH, MH.
“Sehingga, sangat jelas dari awal saudara RAD sudah berniat mencurangi klien kami dimana klien kami selalu menawarkan solusi namun tidak di tanggapi saudara RAD. Saudara RAD ingin menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau uang yang mengakibatkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA atas nama SULTAN di rugikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);” beber Suardi lagi.
Untuk itu, pihaknya Selaku Kuasa Hukum Sultan berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) karena saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE sudah memiliki niatan jahat dan sudah di rencakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan Perjanjian yang telah di buatnya tidak di akui oleh saudara RAD.
“Dimana sanggat merugikan pihak klien kami;Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) yang menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” papar Suardi, SH, MH.
“Dalam Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Pengelapan)Tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” pungkas Suardi, SH, MH menjelaskan.
Sementara itu, Terlapor RAD Oknum Honorer Bapenda Pekanbaru ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak memberikan jawaban, telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas sampai berita ini dipublikasikan. ***(rud)
Discussion about this post